31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 13:00 PM WIB

Gara-gara Aniaya Teman, Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

DENPASAR – Tidak banyak reaksi yang ditunjukkan I Made Agus Darmayasa, 46. Oknum anggota polisi itu menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan temannya sesama polisi.

“Meminta majelis hakim menjatukan pidana kepada terdakwa I Made Agus Darmayana dengan pidana penjara

1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dari Jaksa,” tuntut JPU Peggy E. Bawegan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, kemarin.

JPU menyakini perbuatan terdakwa menganiaya korban Kadek Widhiantara alias Moce melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu.

Kasus ini bermula saat terdakwa merayakan hari ulang tahunnya pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 bertempat di Queen Biliar, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak  korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras.

Berselang beberapa lama kemudian, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.

Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu untuk memanggil anak buah yang dimaksud.

Namun, bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban untuk berkelahi.

Terdakwa berdiri dan langsung melempar botol bir ke arah korban, namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan lansung menusuk ke arah perut korban.

Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.

Dalam keadaaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memengang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memengang leher korban.

Kemudian saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka terdakwa.

Mereka kemudian dipisahkan orang-orang yang ada di tempat kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapat perawatan medis.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu menyusun pembelaan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa. Rencananya, sidang pembecaan pledoi itu akan digelar pada Selasa (29/10) mendatang

DENPASAR – Tidak banyak reaksi yang ditunjukkan I Made Agus Darmayasa, 46. Oknum anggota polisi itu menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan temannya sesama polisi.

“Meminta majelis hakim menjatukan pidana kepada terdakwa I Made Agus Darmayana dengan pidana penjara

1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dari Jaksa,” tuntut JPU Peggy E. Bawegan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, kemarin.

JPU menyakini perbuatan terdakwa menganiaya korban Kadek Widhiantara alias Moce melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu.

Kasus ini bermula saat terdakwa merayakan hari ulang tahunnya pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 bertempat di Queen Biliar, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak  korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras.

Berselang beberapa lama kemudian, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.

Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu untuk memanggil anak buah yang dimaksud.

Namun, bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban untuk berkelahi.

Terdakwa berdiri dan langsung melempar botol bir ke arah korban, namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan lansung menusuk ke arah perut korban.

Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.

Dalam keadaaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memengang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memengang leher korban.

Kemudian saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka terdakwa.

Mereka kemudian dipisahkan orang-orang yang ada di tempat kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapat perawatan medis.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu menyusun pembelaan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa. Rencananya, sidang pembecaan pledoi itu akan digelar pada Selasa (29/10) mendatang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/