RadarBali.com – Kasus perzinaan antara Serka Asih, oknum anggota TNI-AD di Unit Intel Kodim 1610/Klungkung dengan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Klungkung Aan Rodyana, berlanjut.
Pascaputusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang mengganjar Serka Asih dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan,
Kamis (23/11) lalu I Made Suarimbawa yang tak lain suami dari Aan Rodyana kembali membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dalbo-sapaan akrab dari seniman rupa asal Selat, Karangasem, ini kembali mengadukan istrinya Aan Rodyana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) No. Reg : Dumas/497/XI/2017/SPKT Polda Bali tertanggal 24 November 2017.
“Pengaduan ke SPKT Polda Bali terkait dugaan perzinaan, “terang Dalbo. Menurutnya, selain dugaan perzinaan, Dalbo juga mengadukan perempuan
yang ia nikahi sekitar 13 tahun silam atau tepatnya 16 Desember 2004, dengan dugaan penelantaran anak ke Unit PPA Polda Bali.
Alasan pengaduan penelantaran anak yang dilaporkan Ke Polda Bali, karena Dalbo berpendapat, sejak beberapa hari pasca ditemukan hardisk eksternal berkonten pornografi,
istrinya yang memberikan dua anak itu kabur meninggalkan rumah tanpa izin. “Dia (Aan Rodyana) selain tidak pernah memberikan nafkah, juga tidak pernah komunikasi dengan anak-anak, “imbuhnya.
Dengan adanya aduan ke SPKT Polda Bali, pihaknya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional.
“Apalagi kasus ini ada kaitan dengan oknum TNI. Sehingga selaku masyarakat biasa, saya berharap polisi selaku pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bisa menindaklanjuti kasus ini, “harapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pihak Pengadilan Militer III-14 Denpasar melalui Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbhakti SH (Ketua),
dan dua anggotanya Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah SH dan Lelkol Sus Siti Mulyaningsih SH. MH mengganjar oknum TNI yang menjabat sebagai
Basub 1.2. Unit Intel Kodim 1610/Klungkung, ini dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.
Hukuman pidana Serka Asih yang lebih ringan dari tuntutan Ouditur Mayor CHK Dewa Putu Martin yang sebelumnya menuntut terdakwa Serka Asih dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,
itu karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan
zina sebagaimana Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP Jo Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) dan Perundang-undangan lain yang bersangkutan