DENPASAR-Kasus oknum pengacara spesialis narkoba M.Husein benar-benar mencoreng citra pengacara Bali.
Bahkan atas kasus yang menimpa Husein, banyak pihak khususnya anggota maupun pengurus dari organisasi profesi yang menyayangkan dan menyesalkan.
Seperti halnya disampaikan Sekretaris DPC Peradi Denpasar, Fredrik Billy.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (26/11), Fredrik Billy mengatakan, bahwa atas kasus yang dialami Husein, pihaknya sudah melakukan rapat pengurus.
Menurut Billy, rapat pengurus itu juga dilakukan atas desakan anggota, pengaduan, dan masukan dari warga masyarakat agar organisasi mengambil peran terhadap perilaku yang mencemarkan profesi advokat sebagai profesi officio nobile (Profesi mulia).
“Maka diputuskan untuk menyerahkan tentang pelanggaran kode etik saudara Husein ini kepada Dewan Kehormatan untuk segera menindaklanjuti,” jelas Billy.
Namun imbuh Billy, sebelum mengadakan sidang, dewan kehormatan Peradi akan mengumpulkan data dan keterangan saksi.
Billy tak menampik jika selama ini banyak laporan terkait ulah Husein.
“Tidak hanya sekali, tapi berulang kali. Ini kalau dibiarkan bisa mencoreng profesi advokat. Selain itu, kalau ini dibiarkan juga bisa merugikan masyarakat yang mencari bantuan hukum pada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Meski begitu, terkait sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hasil sidang dewan kehormatan.
Sementara pengacara Husein, Tedy Raharjo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa atas kasus yang dialami kliennya, ia mengaku bahwa
Ketua Peradi tidak pernah menengok maupun meminta keterangan kepada Husein. “Tengoklah sekali-kali. Jangan dia diadili atau disanksi tanpa mengetahui duduk perkaranya. Itu tidak adil,” kata Tedy.
Untuk itu, dengan rencana Peradi memproses Husein, pihaknya tidak sependapat. Termasuk jika nantinya Husein diberikan sanksi etik oleh DPC Peradi Denpasar,