29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:06 AM WIB

MIMIH! ABG Pelaku Begal Itu Ternyata Masih Wajib Lapor di Kuta Utara

DENPASAR – Tiga anak baru gede (ABG) pelaku begal diamankan tim buser Polsek Denpasar Selatan karena terlibat aksi kriminalitas di sejumlah TKP.

Ketiga ABG pelaku begal itu masing-masing I GST.N Mada, 18, KD Prastya, 18, dan PE Deni Putra, 18 diamankan Senin (21/1) lalu.

Ketiganya ditangkap karena melakukan aksi begal terhadap dua korban yakni Adi P, 26 dan IR Dona Doni, 23, pada 31 Desember 2018 lalu di Jalan Griya Anyar Nomor 22, depan Jaya Internet, Suwung Kauh Denpasar Selatan. 

Parahnya, selain kerap melakukan aksi di beberapa lokasi, saalah satu dari ketiga pelaku, I GST.N Mada, 18, sebenarnya nasih menjalani wajib lapor di Polsek Kuta Utara.

Namun, belum lepas dari jeratan hukum yang diterimanya di Polsek Kuta Utara, pemuda yang tinggal di jalan Letda Suji Nomor 5 ini malah kembali ditangkap Polsek Denpasar Selatan bersama kedua rekannya KD Prastya, 18, dan PE Deni Putra, 18 pada Senin (21/1). 

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim. “Ya benar. Cuma gak ditahan. Masih di bawah umur dan masih sekolah,” kata Iptu Androyuan.

Lanjut dia, saat itu, I GST.N Mada, 18 diamankan karena telah melakukan aksi kriminal serupa, yakni begal di wilayah Kuta Utara.

“Ya sama, begal juga di Gatot Subroto Barat Denpasar,” tambah Iptu Androyuan Elim. Kini, I GST.N Mada kembali ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan karena kasus begal yang dilakukannya bersama dua tersangka lain. 

DENPASAR – Tiga anak baru gede (ABG) pelaku begal diamankan tim buser Polsek Denpasar Selatan karena terlibat aksi kriminalitas di sejumlah TKP.

Ketiga ABG pelaku begal itu masing-masing I GST.N Mada, 18, KD Prastya, 18, dan PE Deni Putra, 18 diamankan Senin (21/1) lalu.

Ketiganya ditangkap karena melakukan aksi begal terhadap dua korban yakni Adi P, 26 dan IR Dona Doni, 23, pada 31 Desember 2018 lalu di Jalan Griya Anyar Nomor 22, depan Jaya Internet, Suwung Kauh Denpasar Selatan. 

Parahnya, selain kerap melakukan aksi di beberapa lokasi, saalah satu dari ketiga pelaku, I GST.N Mada, 18, sebenarnya nasih menjalani wajib lapor di Polsek Kuta Utara.

Namun, belum lepas dari jeratan hukum yang diterimanya di Polsek Kuta Utara, pemuda yang tinggal di jalan Letda Suji Nomor 5 ini malah kembali ditangkap Polsek Denpasar Selatan bersama kedua rekannya KD Prastya, 18, dan PE Deni Putra, 18 pada Senin (21/1). 

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim. “Ya benar. Cuma gak ditahan. Masih di bawah umur dan masih sekolah,” kata Iptu Androyuan.

Lanjut dia, saat itu, I GST.N Mada, 18 diamankan karena telah melakukan aksi kriminal serupa, yakni begal di wilayah Kuta Utara.

“Ya sama, begal juga di Gatot Subroto Barat Denpasar,” tambah Iptu Androyuan Elim. Kini, I GST.N Mada kembali ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan karena kasus begal yang dilakukannya bersama dua tersangka lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/