29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:23 AM WIB

Divonis 3,5 Tahun, Bule si Pelempar Botol ke Jurnalis Buang Muka

DENPASAR – Perempuan asal Mauritania, Roughaya Abeidi, 31 yang pada sidang tuntutan minggu lalu sempat ngamuk dan melempar botol ke jurnalis menjalani sidang vonis di PN Denpasar pada Senin(27/1).

Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

“Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun enam bulan,” tegas hakim ketua. 

Menanggapi hal tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti sama – sama menerima karena sudah sesuai dengan tuntutan. 

Usai sidang, terdakwa pun keluar dengan tergesa-gesa dan menghindari jepretan camera wartawan. Ia juga menutupi wajahnya dengan tangan.

Diketahui, Terdakwa terbukti mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta.

Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.

Terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya.

Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut. Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur.

Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib. 

Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta

DENPASAR – Perempuan asal Mauritania, Roughaya Abeidi, 31 yang pada sidang tuntutan minggu lalu sempat ngamuk dan melempar botol ke jurnalis menjalani sidang vonis di PN Denpasar pada Senin(27/1).

Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

“Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun enam bulan,” tegas hakim ketua. 

Menanggapi hal tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti sama – sama menerima karena sudah sesuai dengan tuntutan. 

Usai sidang, terdakwa pun keluar dengan tergesa-gesa dan menghindari jepretan camera wartawan. Ia juga menutupi wajahnya dengan tangan.

Diketahui, Terdakwa terbukti mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta.

Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.

Terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya.

Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut. Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur.

Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib. 

Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/