DENPASAR – Nasib terpidana Hendro Kurniawan seperti roaller coaster. Gembong narkoba itu sempat divonis bebas di PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali,
kemudian dianulir dan dinaikkan menjadi 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar mengajukan kasasi.
Belakangan, informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, pria asal Mataram, NTB, pemilik 408 gram sabu itu kembali mendapat korting hukuman setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA.
Hendro mendapat potongan hukuman tiga tahun hukuman. Bunyi petikan putusan PK tertanggal 8 Januari 2020 tersebut yakni,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan.”
Putusan PK tersebut tertuang dalam amar putusan MA tingkat PK tertanggal 5 Juli 2018 Reg No 67/PK/Pid.sus/2018.
Pada intinya hakim PK membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 1865K/Pid.sus/2014. Dalam pemberitahuan dari MA tersebut juga
menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Meski demikian, terpidana yang sempat menjadi buronan Kejari Denpasar, itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat
tanpa hak dan melawan hukum membeli narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terkait putusan PK ini, juru Bicara PN Denpasar Made Pasek mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. “Coba besok (hari ini, Red) kami akan mengecek di panitera,” ujar Pasek, kemarin.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma.
Namun majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hadi Masruri malah berpendapat lain. Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa Hendra Kurniawan bukanlah bandar Narkotika, tetap sebagai penyalahguna Narkotika sehingga hakim mejatuhkan vonis 10 bulan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli.
Atas putusan itu, terdakwa pun langsung bebas karena masa penahananya sudah berakhir.
JPU yang tidak terima dengan putusan itu langsung mengajukan banding. Namun majelis hakim ditingkat banding kembali menguatkan putusan PN Denpasar.
Atas hal itu jaksa mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Nah ditingkat kasasi, Hendra diganjar 18 tahun penjara.