27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:32 AM WIB

Kecam Polresta, Ini Surat Terbuka Forum Napza Pasca Bikin Malu 23 TSK

DENPASAR – Aksi Polresta Denpasar membeber 23 tersangka narkoba di depan umum saat acara Car Free Day, pekan lalu, memicu polemik berkepanjangan.

Forum Rehabilitasi Napza Bali mengaku tidak simpatik dengan aksi Polresta Denpasar yang mempermalukan para tersangka di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon Denpasar, pekan lalu.

Mereka menilai langkah kepolisian melanggar HAM. Mempertegas kecamannya itu, Forum Rehabilitasi Napza Bali mengirim surat terbuka kepada Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Ada beberapa hal yang dipertanyakan Forum Rehabilitasi Napza Bali melalui surat itu. Berikut surat terbuka tersebut;

 

Kepada Yth :

Kapolresta Denpasar

Di Tempat

Salam Hangat,

 

Kami adalah sekumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Komunitas di Bali yang selama ini fokus dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Penanggulangan Narkotika.

Area kerja Penanggulangan yang kami lakukan mencakup pada area pencegahan (penyuluhan dan pendidikan kader), perawatan dan juga rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban Napza.

Beberapa dari kami bahkan sudah bergerak sejak tahun 1999 hingga saat ini. Adapun kerja-kerja kami dalam Penanggulangan Narkotika juga bergandengan dan berintegrasi

dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali dan juga institusi lainnya termasuk pihak Kepolisian.

Merujuk pada halaman akun Instagnm Kepolisian Resor Kota Denpasar, yang merupakan akun resmi dari Polresta Denpasar.

Pada Minggu, 24 Februari 2019 lalu mengangkat berita “Dalam Tiga Minggu SatResNarkoba Polresta Denpasar Amankan 23 Pelaku.

Dan berita yang kurang lebih sama juga diangkat oleh beberapa media online lainnya. Dimana dalam berita tersebut, menyatakan

bahwa ke 23 pelaku tersebut dibawa ke Lapangan Renon pada moment Car Free Day untuk dipertunjukkan kepada masyarakat luas.

Menurut Kapolresta, hal tersebut dilakukan untuk mendorong efek jera dan juga sebagai bentuk kegiatan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba.

Kami sangat apresiasi terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polresta Denpasar dalam penegakan hukum terkait narkoba.

Hanya saja, kami merasakan kekhawatiran yang cukup mendalam dengan situasi pada minggu kemarin tersebut.

Dan menurut pantauan kami, hal ini telah terjadi beberapa kali. Oleh karena itu ada beberapa hal yang ingin kami ketahui melalui surat terbuka ini, antara lain.

 

1. Apa yang menjadi dasar hukum kepolisian dalam melakukan/menunjukkan ke 23 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Renon pada moment Car Free Day lalu? 

2. Kepolisian sebagai Aparatur penegak Hukum, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang mengikat pada kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penahanan?

 

3. Apakah tindakan tersebut tidak bertentangan dengan asas “Praduga Tak Bersalah”, dimana seseorang dinyatakan bersalah melalui mekanisme peradilan?

 

Beberapa hal tersebut menjadi kepedulian kami, maka kami meminta jawaban dari Kapolresta Denpasar secara terbuka.

Karena sesuai dengan fungsi kepolisian, dimana salah satunya adalah sebagai pengayom masyarakat dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat luas yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku.

Demikian surat ini kami kirimkan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Forum Rehabilitasi Napza Bali. 

DENPASAR – Aksi Polresta Denpasar membeber 23 tersangka narkoba di depan umum saat acara Car Free Day, pekan lalu, memicu polemik berkepanjangan.

Forum Rehabilitasi Napza Bali mengaku tidak simpatik dengan aksi Polresta Denpasar yang mempermalukan para tersangka di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon Denpasar, pekan lalu.

Mereka menilai langkah kepolisian melanggar HAM. Mempertegas kecamannya itu, Forum Rehabilitasi Napza Bali mengirim surat terbuka kepada Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Ada beberapa hal yang dipertanyakan Forum Rehabilitasi Napza Bali melalui surat itu. Berikut surat terbuka tersebut;

 

Kepada Yth :

Kapolresta Denpasar

Di Tempat

Salam Hangat,

 

Kami adalah sekumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Komunitas di Bali yang selama ini fokus dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Penanggulangan Narkotika.

Area kerja Penanggulangan yang kami lakukan mencakup pada area pencegahan (penyuluhan dan pendidikan kader), perawatan dan juga rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban Napza.

Beberapa dari kami bahkan sudah bergerak sejak tahun 1999 hingga saat ini. Adapun kerja-kerja kami dalam Penanggulangan Narkotika juga bergandengan dan berintegrasi

dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali dan juga institusi lainnya termasuk pihak Kepolisian.

Merujuk pada halaman akun Instagnm Kepolisian Resor Kota Denpasar, yang merupakan akun resmi dari Polresta Denpasar.

Pada Minggu, 24 Februari 2019 lalu mengangkat berita “Dalam Tiga Minggu SatResNarkoba Polresta Denpasar Amankan 23 Pelaku.

Dan berita yang kurang lebih sama juga diangkat oleh beberapa media online lainnya. Dimana dalam berita tersebut, menyatakan

bahwa ke 23 pelaku tersebut dibawa ke Lapangan Renon pada moment Car Free Day untuk dipertunjukkan kepada masyarakat luas.

Menurut Kapolresta, hal tersebut dilakukan untuk mendorong efek jera dan juga sebagai bentuk kegiatan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba.

Kami sangat apresiasi terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polresta Denpasar dalam penegakan hukum terkait narkoba.

Hanya saja, kami merasakan kekhawatiran yang cukup mendalam dengan situasi pada minggu kemarin tersebut.

Dan menurut pantauan kami, hal ini telah terjadi beberapa kali. Oleh karena itu ada beberapa hal yang ingin kami ketahui melalui surat terbuka ini, antara lain.

 

1. Apa yang menjadi dasar hukum kepolisian dalam melakukan/menunjukkan ke 23 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Renon pada moment Car Free Day lalu? 

2. Kepolisian sebagai Aparatur penegak Hukum, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang mengikat pada kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penahanan?

 

3. Apakah tindakan tersebut tidak bertentangan dengan asas “Praduga Tak Bersalah”, dimana seseorang dinyatakan bersalah melalui mekanisme peradilan?

 

Beberapa hal tersebut menjadi kepedulian kami, maka kami meminta jawaban dari Kapolresta Denpasar secara terbuka.

Karena sesuai dengan fungsi kepolisian, dimana salah satunya adalah sebagai pengayom masyarakat dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat luas yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku.

Demikian surat ini kami kirimkan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Forum Rehabilitasi Napza Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/