DENPASAR – Kepolisian Polresta Denpasar menangkap dua pelaku keprok kaca mobil. Kedua pelaku bernama Abdul Wahid Abdulrahman alias Akang,40 dan Ikram Yaru, 42. Keduanya karena melakukan aksi keprok kaca mobil milik korban bernama Helmi Zamani pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 20.00 WITA di parkiran Restoran Gosha Jalan Gatot Subroto Barat.
“Kedua pelaku mencongkel kaca mobil pakai obeng dan mengambil tas hitam berisi satu unit HP,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (27/2).
Kejadian bermula saat korban mendatangi restoran tempt kejadian dan memarkir kendaraannya di parkiran. Setelah keluar dari restoran, dia kaget melihat kaca pintu mobilnya telah pecah. Tas hitam berisi sejumlah surat penting dan satu unit Hp miliknya juga ikut raib. Atas kejadian itu korban melapor ke Polisi.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, Rabu (24/2) sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di jalan Persada, Denpasar Barat. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha kabur dan melawan. Walhasil, kaki kiri dan kanan kedua pelaku dihadiahi timah panas petugas.
Dari hasil interogasi, ternyata kedua pelaku telah beraksi di 10 TKP di kawasan Denpasar hingga Gianyar. Satu dari kedua pelaku, yakni Abdul Wahid merupakan seorang residivis. “Mereka sudah beraksi di 10 TKP,” ujar Anom.
Dari aksi mereka di puluhan TKP, mereka telah berhasil menggondol uang puluhan juta, dan sejumlah barang elektronik berharga.
Kini keduanya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.