29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:34 AM WIB

Dua Teman Willy Akasaka Juga Ikut Dilayar ke Nusa Kambangan

KEROBOKAN-Selain mengirim mantan konsultan manager Akasaka, Abdul Rahmad Willy alias Willy Akasaka, pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali juga memlayar para pentolan terpidana kasus narkoba lainnya ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng.

Setidaknya ada sembilan napi yang dilayar selain Willy.

 

Bahkan dari Sembilan napi, dua diantaranya adalah komplotan Willy yang sebelumnya sama-sama diganjar hukuman seumur hidup atas dugaan jual beli ribuan ekstasi (Pasal 114(2) 112(2) UU RI no 35 / 2009), Budi Liman Santoso dan Iskandar Halim.

 

Sedangkan pentolan napi narkoba lainnya yang ikut diganjar adalah Eko Noor Januariyanto, Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin (Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI no.35 tahun 2009), serta Putu Rulliy Wirawan narapi, dan Suhardi (Pasal 113(2)UU RI no 35/ 2009)

 

Sedangkan terkait barang bukti yang diamankan, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan dikonfirmasi, Rabu (27/3) menyebutkan masih dalam penyelidikan dan pengembangan. “Yang pasti sejumlah barang itu tidak seharusnya ada di dalam kamar tahanan,” kata Nainggolan.

 

Seperti diketahui, selain uang jutaan dan tabungan ratusan juta, dalam razia petugas menemukan sejumlah barang lain, seperti cincin berlian, buku tabungan, beberapa unit HP, alat hisap sabhu, dan juga kartu perdana. “Sekali lagi kami masih selidiki dulu terkait semua temuan “ tukas Tonny Nainggolan.

KEROBOKAN-Selain mengirim mantan konsultan manager Akasaka, Abdul Rahmad Willy alias Willy Akasaka, pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali juga memlayar para pentolan terpidana kasus narkoba lainnya ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng.

Setidaknya ada sembilan napi yang dilayar selain Willy.

 

Bahkan dari Sembilan napi, dua diantaranya adalah komplotan Willy yang sebelumnya sama-sama diganjar hukuman seumur hidup atas dugaan jual beli ribuan ekstasi (Pasal 114(2) 112(2) UU RI no 35 / 2009), Budi Liman Santoso dan Iskandar Halim.

 

Sedangkan pentolan napi narkoba lainnya yang ikut diganjar adalah Eko Noor Januariyanto, Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin (Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI no.35 tahun 2009), serta Putu Rulliy Wirawan narapi, dan Suhardi (Pasal 113(2)UU RI no 35/ 2009)

 

Sedangkan terkait barang bukti yang diamankan, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan dikonfirmasi, Rabu (27/3) menyebutkan masih dalam penyelidikan dan pengembangan. “Yang pasti sejumlah barang itu tidak seharusnya ada di dalam kamar tahanan,” kata Nainggolan.

 

Seperti diketahui, selain uang jutaan dan tabungan ratusan juta, dalam razia petugas menemukan sejumlah barang lain, seperti cincin berlian, buku tabungan, beberapa unit HP, alat hisap sabhu, dan juga kartu perdana. “Sekali lagi kami masih selidiki dulu terkait semua temuan “ tukas Tonny Nainggolan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/