27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:10 AM WIB

Terciduk Tak Kantongi KTS, Satpol PP Karangasem Amankan 25 Duktang

AMLAPURA—Sebanyak 25 penduduk pendatang diamankan tim Satpol PP Pemkab Karangasem.

 

Puluhan duktang itu diamankan petugas setelah terjaring sidak gabungan yang dilakukan tim yustisi Pemkab Karangasem dengan PPNS Provinsi Bali.

Kabid Penegakan Perundang Undangan Sat pol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya, Rabu (27/3) menjelaskan sidak kali ini dalam rangka penegakan Perda No II Tahun 2012. “Rata-rata duktang yang kami amankan tinggal di kos dan tidak memiliki kartu tinggal sementara. Sehingga karena tidak mengantongi KTS, mereka kami amankan karen melanggar aturan administrasi kependudukan.

 

Lebih lanjut terkait lokasi sidak, Winaya menyebutkan, jika sidak yang digelar di gumi lahar diantaranya di  wilayah Bangras, Karang Langko dan juga beberapa lokasi lainya.

“Di Brangas ada10 orang duktang, delapan diantaranya tanpa KTS. Sedangkan ada dua orang yang memiliki KTS namun masa berlakunya sudah habis,”terangnya

Sementara di Karang Langko tim berhasil menciduk 15 orang. Terinci dari total itu, 14 diantara tanpa KTS, dan satu orang yang ber KTS namun sudah kedaluwarsa.

Selanjutnya, usai terjaring dan diamankan, para pelanggar itu kemudian dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu per orang sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (3).

AMLAPURA—Sebanyak 25 penduduk pendatang diamankan tim Satpol PP Pemkab Karangasem.

 

Puluhan duktang itu diamankan petugas setelah terjaring sidak gabungan yang dilakukan tim yustisi Pemkab Karangasem dengan PPNS Provinsi Bali.

Kabid Penegakan Perundang Undangan Sat pol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya, Rabu (27/3) menjelaskan sidak kali ini dalam rangka penegakan Perda No II Tahun 2012. “Rata-rata duktang yang kami amankan tinggal di kos dan tidak memiliki kartu tinggal sementara. Sehingga karena tidak mengantongi KTS, mereka kami amankan karen melanggar aturan administrasi kependudukan.

 

Lebih lanjut terkait lokasi sidak, Winaya menyebutkan, jika sidak yang digelar di gumi lahar diantaranya di  wilayah Bangras, Karang Langko dan juga beberapa lokasi lainya.

“Di Brangas ada10 orang duktang, delapan diantaranya tanpa KTS. Sedangkan ada dua orang yang memiliki KTS namun masa berlakunya sudah habis,”terangnya

Sementara di Karang Langko tim berhasil menciduk 15 orang. Terinci dari total itu, 14 diantara tanpa KTS, dan satu orang yang ber KTS namun sudah kedaluwarsa.

Selanjutnya, usai terjaring dan diamankan, para pelanggar itu kemudian dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu per orang sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/