DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gunawan Priambodo pemilik Paradise Loft Villas Bali, Selasa (26/3) kemarin, kembali dilanjutkan.
Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.
Namun, dari berapa saksi itu yang menarik adalah keterangan saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono.
Memang keterangan korban di muka sidang pimpinan Hakim Partha Bhargawa itu hampir sama dengan apa yang dikatakan istrinya, Santi Raharjo saat bersaksi untuk terdakwa Ketut Neli Asih.
Dalam keterangan sebelumnya, awalnya saksi korban berbisnis dengan terdakwa terkait pembelian tiga buah ruko di Jalan Diponegoro, Denpasar.
Dalam perjalanan, menurut saksi korban terdakwa kembali membeli satu buah ruko. “Namun proyek yang dibangun oleh Bangsing Pecatu itu gagal bangun,” sebut saksi korban.
Setelah itu menurut saksi korban, dia dengan terdakwa kembali melakukan transisi pembeli tanah di Paradice Loft.
Untuk pembayaran tanah yang dibeli saksi korban, selain membayar dengan cash, ternyata sebelumnya antara saksi korban dengan terdakwa sudah ada kesepakatan.
Bahwa uang pembayaran beberapa bisnis yang sebelumnya gagal dan belum dikembali oleh terdakwa dikompensasikan ke pembelian di Paradice Loft.
Diakui korban, bahwa pernyataan adanya kompensasi ini tidak pernah diterapkan dalam sebuah surat penjanjian. Namun, pembelian di Paradice Loft rupanya berjalan tidak lancar.
Pasalnya, setelah korban sudah membayar lunas, bahkan menurut korban jika ditambah dengan kompensasi bisnis yang gagal ada kelebihan pembayaran, AJB (Akta Jual Beli) belum juga dibuat.
Terdakwa, menurut saksi korban sempat mengunjunginya dan mengatakan bahwa AJB sudah siap dibuat dengan alasan berkas atau syarat pembuat AJB sudah ada pada Notaris Ketut Neli Asih.
“Notaris Neli saat saya hubungi juga mengatakan berkas ada dan siap untuk dibuatkan AJB,”tegas saksi korban. Saat itu saya masih di luar Bali,” lanjut saksi.
Setelah saksi ke Bali dan menemui Notaris Neli, ternyata AJB belum bisa dibuat dengan alasan sertifikat belum dipecah.
Karena belum juga ada proses pembuatan AJB, saksi korban akhirnya mencoba menghubungi Notaris Rosilawati.
“Menurut Rosilawati sertifikat sudah diambil oleh terdakwa bersama dengan notaris Triska Damayanti,” sebut korban.
Setelah itu korban mengaku mencoba menghubungi Notaris Triska Damayanti, namun usaha itu gagal.
Sebab, korban tidak bisa menemui notaris Damayanti dan hanya bisa bertemu dengan salah satu stafnya.
Nah, melalui stafnya inilah korban baru mengetahui bahwa sebagian tanah yang ada dalam sertifikat itu telah dijual oleh terdakwa kepada orang yang bernama Suriyanto.