26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:28 AM WIB

Dituntut 9 Tahun, Kakak Kandung Jangol Minta Keringanan, Alasannya…

DENPASAR – Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, kakak kandung mantan wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol

(terdakwa perkara lain) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/4) kemarin. 

JPU I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim pimpinan Novita Riama menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sunada alias

Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa I Made Lovi.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Iswahyudi dkk langsung menyampaikan pledoi secara lisan.

Inti dari pledoi, terdakwa memohon, kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya sebagai pertimbangan.

Selain tulang punggung keluarga, terdakwa juga memiliki enam anak dan dua istri.  “Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini seringan-ringannya,” pinta Iswahyudi.

Atas pledoi terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

DENPASAR – Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, kakak kandung mantan wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol

(terdakwa perkara lain) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/4) kemarin. 

JPU I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim pimpinan Novita Riama menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sunada alias

Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa I Made Lovi.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Iswahyudi dkk langsung menyampaikan pledoi secara lisan.

Inti dari pledoi, terdakwa memohon, kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya sebagai pertimbangan.

Selain tulang punggung keluarga, terdakwa juga memiliki enam anak dan dua istri.  “Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini seringan-ringannya,” pinta Iswahyudi.

Atas pledoi terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/