27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:44 AM WIB

Ditangkap saat Balas WA Istri, Residivis Diganjar Lima Tahun Penjara

DENPASAR – Agus Dwi Sucahyono, 39, untuk kedua kalinya harus menjadi pesakitan di PN Denpasar. Pria berkepala plontos asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu sebelumnya juga pernah menjadi pesakitan kasus narkoba.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara pada terdakwa Agus Dwi Sucahyono,” tuntut

jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Luh Wayan Adhi Antari di depan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (26/4).

Tuntutan JPU cukup berat jika menilik berat sabu-sabu yang dimiliki Agus, hanya 0, 26 gram. Namun, pernah menjadi residivis menjadi pertimbangan memberatkan bagi JPU.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” imbuh JPU Adhi Antari.

Agus terlihat tenang mendengar tuntutan JPU. Pria lulusan SMP yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi komputer itu meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan JPU.

Ia mengaku menyesali perbuatannya. “Saya minta keringanan, Yang Mulia,” ucapnya. Sidang dilanjutkan pada 8 Mei 2019 dengan agenda putusan.

Cerita penangkapan Agus sendiri cukup unik. Agus ditangkap anggota Polresta Denpasar saat membalas chatting atau pesan singkat WhatsApp dari istrinya.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Agus ditangkap pada Jumat (4/1/2019) pukul 19.30 di pertigaan Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Saat ditangkap ia menyimpan sabu-sabu seberat 0,26 gram. Sabu tersebut dipesan sehari sebelumnya pada 3 Januari 2019 pukul 12.00 terdakwa memesan sabu-sabu pada seseorang bernama Arik (masih buron) melalui WA.

Selanjutnya pukul 14.00 terdakwa mengambil barang laknat tersebut di bawah meja di Jalan Raya Pemogan, Desa Kepaon, Denpasar Selatan.

Terdakwa kemudian memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam bungkus rokok Dunhill. Setelah itu terdakwa menaruh bungkus rokok di bawah dashboard motornya.

Saat terdakwa berhenti hendak membalas chatting atau pesan dari istrinya di Jalan di Jalan Mahendradata, tiba-tiba datang anggota Polresta Denpasar. “Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar JPU.

DENPASAR – Agus Dwi Sucahyono, 39, untuk kedua kalinya harus menjadi pesakitan di PN Denpasar. Pria berkepala plontos asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu sebelumnya juga pernah menjadi pesakitan kasus narkoba.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara pada terdakwa Agus Dwi Sucahyono,” tuntut

jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Luh Wayan Adhi Antari di depan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (26/4).

Tuntutan JPU cukup berat jika menilik berat sabu-sabu yang dimiliki Agus, hanya 0, 26 gram. Namun, pernah menjadi residivis menjadi pertimbangan memberatkan bagi JPU.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” imbuh JPU Adhi Antari.

Agus terlihat tenang mendengar tuntutan JPU. Pria lulusan SMP yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi komputer itu meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan JPU.

Ia mengaku menyesali perbuatannya. “Saya minta keringanan, Yang Mulia,” ucapnya. Sidang dilanjutkan pada 8 Mei 2019 dengan agenda putusan.

Cerita penangkapan Agus sendiri cukup unik. Agus ditangkap anggota Polresta Denpasar saat membalas chatting atau pesan singkat WhatsApp dari istrinya.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Agus ditangkap pada Jumat (4/1/2019) pukul 19.30 di pertigaan Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Saat ditangkap ia menyimpan sabu-sabu seberat 0,26 gram. Sabu tersebut dipesan sehari sebelumnya pada 3 Januari 2019 pukul 12.00 terdakwa memesan sabu-sabu pada seseorang bernama Arik (masih buron) melalui WA.

Selanjutnya pukul 14.00 terdakwa mengambil barang laknat tersebut di bawah meja di Jalan Raya Pemogan, Desa Kepaon, Denpasar Selatan.

Terdakwa kemudian memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam bungkus rokok Dunhill. Setelah itu terdakwa menaruh bungkus rokok di bawah dashboard motornya.

Saat terdakwa berhenti hendak membalas chatting atau pesan dari istrinya di Jalan di Jalan Mahendradata, tiba-tiba datang anggota Polresta Denpasar. “Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/