33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Rampok Pengemudi Mobil, Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan

DENPASAR – Duo pria asal Iran, Shiraziniya Azad,53 dan Shirazi Nia Hossein,41 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (27/5).

Mereka divonis 4 bulan karena terbukti melakukan pencurian pemberatan (curat) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Vonis ringan tersebut dibacakan  majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan,”ungkap majelis.

Bahkan atas vonis hakim, dua WNA ini 8 hari mendatang akan segera menghirup udara bebas. Tuntutan ini lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang sempat mengaku sebagai seorang polisi dalam aksinya pun melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi menerima. “Delapan hari lagi sudah bebas,” ujar penasihat hukumnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada (30/1) lalu pukul 20.50. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung.

Nah, begitu di depan hotel, muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang korban. Terdakwa Azad berperan sebagai petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.

Azad kemudian menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan.

Korban pun merasa takut dan menuruti permintaannya. Tak lama terdakwa mengambil dompet korban. Setelah mengambil isinya, dompet tersebut dikembalikan.

Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan USD 100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.

DENPASAR – Duo pria asal Iran, Shiraziniya Azad,53 dan Shirazi Nia Hossein,41 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (27/5).

Mereka divonis 4 bulan karena terbukti melakukan pencurian pemberatan (curat) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Vonis ringan tersebut dibacakan  majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan,”ungkap majelis.

Bahkan atas vonis hakim, dua WNA ini 8 hari mendatang akan segera menghirup udara bebas. Tuntutan ini lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang sempat mengaku sebagai seorang polisi dalam aksinya pun melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi menerima. “Delapan hari lagi sudah bebas,” ujar penasihat hukumnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada (30/1) lalu pukul 20.50. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung.

Nah, begitu di depan hotel, muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang korban. Terdakwa Azad berperan sebagai petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.

Azad kemudian menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan.

Korban pun merasa takut dan menuruti permintaannya. Tak lama terdakwa mengambil dompet korban. Setelah mengambil isinya, dompet tersebut dikembalikan.

Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan USD 100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/