33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:12 PM WIB

Curi N-Max, Polda Rantai Tangan dan Kaki Oknum Anggota Ormas Bertato

DENPASAR-Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap seorang oknum anggota salah satu ormas bernama Hamilton C.S Parera alias Ato.

 

Pria kelahiran Dili, 25 November 1984 ini ditangkap pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00.

 

Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di desa Penarungan, Mengwi Badung karena telah mencuri sepeda motor.

 

Direktur Reskrimun Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, penangkapan pria bertato ini bermula dari adanya laporan seorang korban bernama Ida Bagus Gede Eka Pramana Putra.

 

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha N- Max yang baru dibeli bernomor polisi DK 4887 XY. Motor tersebut dilaporkan hilang dari areal parkir penginapan Likko Inn, jalan Suli No 11  Puri Kangin. Denpasar Utara, pada Rabu ( 26 /7) sekitar pukul 06.00.

 

“Dari laporan tersebut, anggota kami melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (27/6).

 

Selanjutnya, dari rekaman CCTV terlihat bahwa pelaku diketahui identitasnya.

 

Dimana pelaku diketahui polisi sebagai salah satu anggota ormas. 

 

Sedangkan saat melakukan aksinya, pelaku beraksi dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari parkiran penginapan.

 

Hasil rekaman CCTV tersebut, akhirnya tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan perburuan. Polisi melakukan penyanggongan di tempat pelaku biasa nongkrong di sekitar tempat tingnggalnya.

 

“Dari hasil pantauan tim, datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tanpa nomor Polisi.

 

Selanjutnya anggota kami langsung mengamankan pelaku,” tambah Fairan.

 

Setelah ditangkap dengan tangan dan kaki dirantai, polisi juga mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.29 juta.

DENPASAR-Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap seorang oknum anggota salah satu ormas bernama Hamilton C.S Parera alias Ato.

 

Pria kelahiran Dili, 25 November 1984 ini ditangkap pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00.

 

Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di desa Penarungan, Mengwi Badung karena telah mencuri sepeda motor.

 

Direktur Reskrimun Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, penangkapan pria bertato ini bermula dari adanya laporan seorang korban bernama Ida Bagus Gede Eka Pramana Putra.

 

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha N- Max yang baru dibeli bernomor polisi DK 4887 XY. Motor tersebut dilaporkan hilang dari areal parkir penginapan Likko Inn, jalan Suli No 11  Puri Kangin. Denpasar Utara, pada Rabu ( 26 /7) sekitar pukul 06.00.

 

“Dari laporan tersebut, anggota kami melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (27/6).

 

Selanjutnya, dari rekaman CCTV terlihat bahwa pelaku diketahui identitasnya.

 

Dimana pelaku diketahui polisi sebagai salah satu anggota ormas. 

 

Sedangkan saat melakukan aksinya, pelaku beraksi dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari parkiran penginapan.

 

Hasil rekaman CCTV tersebut, akhirnya tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan perburuan. Polisi melakukan penyanggongan di tempat pelaku biasa nongkrong di sekitar tempat tingnggalnya.

 

“Dari hasil pantauan tim, datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tanpa nomor Polisi.

 

Selanjutnya anggota kami langsung mengamankan pelaku,” tambah Fairan.

 

Setelah ditangkap dengan tangan dan kaki dirantai, polisi juga mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.29 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/