BADUNG-Kepolisian Polsek Kuta menangkap seorang spesialis jambret yang menyasar warga negara asing. Pelaku bernama I Wayan Gondol asal Munti Gunung, Karangasem. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap karena menjambret seorang WNA India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal, 34.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, aksi jambret pelaku dilakukan di Jalan By Pass Ngurah Rai gang Jangkong Sari, Kuta, Badung pada Jumat lalu (24/6/2022) sekitar pukul 18.15 WITA. Kejadian bermula saat pukul 17.30 WITA korban keluar hotel menuju mall Bali Galeria.
“Saat itu korban salah jalan sehingga masuk gang kecil. Dia lalu mencari jalan di google map HP. Dari arah belakang, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas hp korban. Selanjutnya pelaku langsung tancap gas kabur,” kata Sukadi, Minggu (26/6/2022). Akibatnya iPhone 11 warna hitam milik korban dibawa kabur.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Jumat (24/6/2022) malam polisi mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku melintas di jalan By Pass Ngurah Rai menggunakan sepeda motornya. Polisi langsung mengejar dan membekuk pelaku.
“Anggota melakukan pengejaran tepat di depan Indomaret (sebelah timur RS BIMC ) pelaku terjatuh. Kemudian pelaku dapat diamankan beserta barang bukti 1 bh HP Iphone 11 warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tambah Sukadi.
Dari interogasi sementara, pelaku merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung. “Masih dikembangkan lagi. Barang bukti hp dan motor Honda Vario DK 2142 ACE juga diamankan,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
BADUNG-Kepolisian Polsek Kuta menangkap seorang spesialis jambret yang menyasar warga negara asing. Pelaku bernama I Wayan Gondol asal Munti Gunung, Karangasem. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap karena menjambret seorang WNA India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal, 34.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, aksi jambret pelaku dilakukan di Jalan By Pass Ngurah Rai gang Jangkong Sari, Kuta, Badung pada Jumat lalu (24/6/2022) sekitar pukul 18.15 WITA. Kejadian bermula saat pukul 17.30 WITA korban keluar hotel menuju mall Bali Galeria.
“Saat itu korban salah jalan sehingga masuk gang kecil. Dia lalu mencari jalan di google map HP. Dari arah belakang, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas hp korban. Selanjutnya pelaku langsung tancap gas kabur,” kata Sukadi, Minggu (26/6/2022). Akibatnya iPhone 11 warna hitam milik korban dibawa kabur.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Jumat (24/6/2022) malam polisi mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku melintas di jalan By Pass Ngurah Rai menggunakan sepeda motornya. Polisi langsung mengejar dan membekuk pelaku.
“Anggota melakukan pengejaran tepat di depan Indomaret (sebelah timur RS BIMC ) pelaku terjatuh. Kemudian pelaku dapat diamankan beserta barang bukti 1 bh HP Iphone 11 warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tambah Sukadi.
Dari interogasi sementara, pelaku merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung. “Masih dikembangkan lagi. Barang bukti hp dan motor Honda Vario DK 2142 ACE juga diamankan,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur