DENPASAR – Ramdani alias Ramdani Saputra, 38, terdakwa pembuat dan penyebar informasi berkonten ujaran kebencian dengan
menghujat Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui akun facebook dan twitter kemarin (26/7) hanya bisa tertunduk lesu.
Terdakwa hanya bisa pasrah usai diganjar 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tanpa didampingi pengacara, pemilik akun facebook Dhani Hati Baja itu menerima ganjaran hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek.
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif jaksa, Pasal 45 A ayat (2) juncto
Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Made Pasek.
Pertimbangan memberatkan, selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai Pancasila, akibat perbuatan terdakwa bisa memicu tindakan anarkis dan perpecahan serta permusuhan antarkelompok.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga.
Selanjutnya, atas vonis hakim, terdakwa yang asal Jakarta, ini dengan suara lirih menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Yuli menyatakan pikir-pikir.
Sebagai catatan, selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup,
baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun twitter dengan nama “Penikmat Taubat”.
Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu kecebong.
Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.
“Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook tertanggal 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018 juga mengunggah
dan mendistribusikan dengan salah satu postingan “Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?”.(