BANGLI – Sopir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, 39, alias Sangut, kini hanya bisa menyesali perbuatannya main barang haram: narkoba.
Selain terancam dipecat jadi PNS, Sangut terancam hukuman berat. Penyidik menjerat Sangut dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan dua jerat pasal itu, pelaku terancam dihukum minimal 4 tahun atau paling tinggi 20 tahun.
Ancaman pasal berlapis itu dipasang penyidik setelah polisi menemukan dua barang bukti di tempat berbeda.
Total sabu yang diamankan seberat 2,10 gram brutto atau 1,78 gram netto. “Barang bukti itu diperoleh dari AG yang keberadaannya di Denpasar,” ujar Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi kemarin.
Yang jelas, penangkapan Sangut di Kantor Bupati Bangli membuat berang Satpol PP Pemkab Bangli.
Kepala Satpol PP, Dewa Agung Surya Dharma, mengaku akan memperketat penjagaan di ruangan kantor bupati.
“Sekarang semua kunci ditaruh di pos jaga Satpol PP. Kalau ada pegawai di luar jam kerja, sore mau lembur, harus mengmbil kunci ke Satpol PP,” jelas Surya Dharma kemarin
Dengan pengambilan kunci di pos jaga, sekaligus melaporkan tujuan ke kantor di luar jam kerja. Langkah ini dilakukan untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan.
“Kalau sebelumnya dibawa masing-masing bidang atau bagian. Bahkan cleaning servis bawa sendiri,” tukasnya.