DENPASAR-Mubinoto Amy,40, asal Jakarta –yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online yang juga sempat ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian Hp di toilet bandara Ngurah Rai, memberikan klarifikasi berita sebelumnya.
Mubinoto Amy memberikan hak koreksi dan/atau hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat di radarbali.jawapos.com yang berjudul : Curi Hp di Toilet Bandara, Oknum Wartawan Diciduk yang terbit pada hari Senin, 06 Juni 2022 Pukul 08.45 WIB. “Kejadian yang sebenarnya adalah saya menemukan handphone di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai dan berupaya mengembalikan handphone tersebut ke pemilik dengan cara memposting di FB dan Whatsapp soal penemuan tersebut, “ kata Mubinoto Amy lewat surat yang dikirim ke redaksi.
Bahwa pada saat berita itu diterbitkan, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan upaya musyawarah mufakat dengan pemilik hp Roger Paulus Silalahi, 52, atau restorative justice. “ Jadi saya belum menjadi tersangka, “jelasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data rilis yang disampaikan oleh humas Polres Kawasan I Gusti Bandara Gusti Ngurah Rai, oknum wartawan berinisial MA (Mubinoto Amy) ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena MA diduga mencuri HP di toilet bandara milik korban Roger Paulus Silalahi.
Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengaku kehilangan dua unit hp pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 00.45 Wita di toilet terminal kedatangan domestik bandara I Gusti Ngurah Rai.
Beberapa hari kemudian, pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menerbitkan surat SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Dalam hal itu, pihak kepolisian mengedepankan restorative justice. Dimana antara korban dan juga terlapor MA sepakat untuk mengambil jalan tengah. Sehingga MA dibebaskan dari jeratan hukum dan dikeluarkan dari sel tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi mengatakan, kasus pencurian 2 iphone di toilet terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 3 Juni lalu oleh tersangka oknum wartawan sebuah media online yakni Mubinoto Amy, 40, asal Jakarta berakhir damai melalui Restorative Justice, Sabtu (11/6).
Penyelesaian kasus secara damai melalui Restorative Justice ini antara pihak tersangka dengan pelapor Roger Paulus Silalahi, warga Jimbaran, Kuta Selatan. “Ya, ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermeterai Rp.10.000,” kata Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi sembari mengatakan, sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan dalam menyelesaikan kasus tersebut. (dre/mar)
Berdasar hak Jawab MA, selanjutnya telah disesuaikan dengan surat dewan pers nomor 717/DP-K/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022 perihal penilaian sementara dan rekomendasi.