29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:48 AM WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Eks Manajer Royal Ngaku Nyabu Biar Semangat

DENPASAR – Mantan manajer karaoke Royal Palace, Moch. Iqbal Dimas Saputra, 34, akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (17/12).

Iqbal diadili lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu dijerat tiga pasal sekaligus oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pria lulusan SMA, itu didakwa Pasal 112 ayat (1) UU, Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Narkotika. Karena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, hakim kemudian menunjuk pengacara probono untuk mendampingi terdakwa.

Sebelum melanjutkan sidang, hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin sidang sempat menanyakan terdakwa kerja apa.

“Karyawan di Royal Palace,” ujar terdakwa. “Apa itu Royal Palace?” tanya hakim Atmaja. Terdakwa berperawakan sedang itu menjawab tempat karaoke.

Yang menarik adalah alasan terdakwa menikmati barang haram tersebut. Alasan terdakwa mengonsumsi sabu-sabu agar segar, percaya diri, dan semangat bekerja.

“Kalau tidak menggunakan sabu-sabu badan terasa lemas, mudah emosi, dan pusing,” terang JPU Cok Intan Merlanie Dewie di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Cara terdakwa menikmati narkoba dengan cara diisap dari bong seperti merokok. Terdakwa yang kini berdomisili di Bajur, Lombok Barat, NTB, itu tak menampik dakwaan JPU.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 13 Agustus pukul 00.05 di depan TK Baruna Wati, Jalan Pulau Ambon, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat melakukan penyelidikan itu polisi melihat terdakwa gelagat mencurigakan di dekat traffic light. Polisi kemudian menyergap terdakwa. Saat ditangkap terdakwa menjatuhkan bungkus rokok Dunhill warna putih.

Setelah dibuka di dalamnya berisi kristal bening berisi sabu-sabu. Terdakwa mengaku sabu-sabu yang akan digunakan sendiri dengan cara membeli dari seseorang bernama Rudi (DPO).

Terdakwa diseret ke Polresta Denpasar. Sabu-sabu yang dibawa terdakwa seberat bersih 0,39 gram. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Mantan manajer karaoke Royal Palace, Moch. Iqbal Dimas Saputra, 34, akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (17/12).

Iqbal diadili lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu dijerat tiga pasal sekaligus oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pria lulusan SMA, itu didakwa Pasal 112 ayat (1) UU, Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Narkotika. Karena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, hakim kemudian menunjuk pengacara probono untuk mendampingi terdakwa.

Sebelum melanjutkan sidang, hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin sidang sempat menanyakan terdakwa kerja apa.

“Karyawan di Royal Palace,” ujar terdakwa. “Apa itu Royal Palace?” tanya hakim Atmaja. Terdakwa berperawakan sedang itu menjawab tempat karaoke.

Yang menarik adalah alasan terdakwa menikmati barang haram tersebut. Alasan terdakwa mengonsumsi sabu-sabu agar segar, percaya diri, dan semangat bekerja.

“Kalau tidak menggunakan sabu-sabu badan terasa lemas, mudah emosi, dan pusing,” terang JPU Cok Intan Merlanie Dewie di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Cara terdakwa menikmati narkoba dengan cara diisap dari bong seperti merokok. Terdakwa yang kini berdomisili di Bajur, Lombok Barat, NTB, itu tak menampik dakwaan JPU.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 13 Agustus pukul 00.05 di depan TK Baruna Wati, Jalan Pulau Ambon, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat melakukan penyelidikan itu polisi melihat terdakwa gelagat mencurigakan di dekat traffic light. Polisi kemudian menyergap terdakwa. Saat ditangkap terdakwa menjatuhkan bungkus rokok Dunhill warna putih.

Setelah dibuka di dalamnya berisi kristal bening berisi sabu-sabu. Terdakwa mengaku sabu-sabu yang akan digunakan sendiri dengan cara membeli dari seseorang bernama Rudi (DPO).

Terdakwa diseret ke Polresta Denpasar. Sabu-sabu yang dibawa terdakwa seberat bersih 0,39 gram. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/