DENPASASAR-Firmasyah alias Firman, 24, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Garut, Jabar, ini hanya bisa pasrah usai dituntut hukuman 3 tahun penjara
Tuntutan hukuman bagi pemuda residivis dua kali dalam kasus sama, itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan, menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU, I Nyoman Triarta Kurniawan, di dpean Ketua Majelis Hakim I GN Putra Atmaja, Senin (27/8).
Selain tuntutan hukuman penjara, , terdakwa juga diwajibkan mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang sudah dua kali melakukan aksi pencurian, ini hanya bisa pasrah dengan wajah tertunduk.
Diketahui, pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi, pada Rabu (11/4) 2018 lalu.
Bermula saat dirinya pemuda hendak beristirahat sejenak sepulang dari sawah di garase motor milik Jhon.
Tengah asyik duduk, dia melihat kunci motor tergeletak di atas kayu di dalam garase tersebut.
Tergoda untuk memiliki sepeda motor, terdakwa lalu mencoba kunci ke kontak motor Scoopy warna hitam putih tahun 2016, DK 3964 OY milik Jhon.
Karena cocok dengan motor tersebut, terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut.