27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 19:43 PM WIB

Penyedia Kondom di Karaoke KTV 888 Dituntut 8 Bulan Bui

DENPASAR-Usaha Fendi Pradana Supiyanto alias Venzo, 30, menjadi mucikari alias germo di tempat karaoke KTV 888, Hotel Berryglee, Jalan Raya Kuta, Badung, tamat.

Dua bulan menjalankan “bisnis lendir”, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, yang biasa dipanggil “papi” oleh gadis-gadis karaoke itu kini dituntut 8 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 8 bulan bagi terdakwa, karena JPU Nyoman Bela Putra Atmaja, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana Pasal 506 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dipotong selama berada dalam masa tahanan,” tuntut JPU Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Senin (27/8).

Yang menarik, JPU Bela tidak memiliki pertimbangan memberatkan.

Maklum, selain terdakwa hanya menjalankan tugas, terdakwa juga hanya kebagian Rp 15 ribu dari satu kali transaksi.

Tugas terdakwa memilih dan mengantarkan LC hingga menyediakan kondom.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.

Terdakwa memang bisa dibilang hanya kena getahnya. Sebab, terdakwa ditangkap dan diadili, sedangkan bos perusahaan masih melenggang. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pembelaan pekan depan.

“Barang bukti yang diamankan, antara lain satu kotak kondom merek fiesta yang belum terpakai, dua buah kondom sudah terpakai, celana dalam, dan bra dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang Rp 11.027.000 dirampas untuk negara,” imbuh jaksa.

Diketahui, bisnis prostitusi berkedok karaoke di Hotel Berryglee, Kuta, terungkap pada Sabtu, 7 April 2018, pukul 00.15 oleh Polresta Denpasar.

Terdakwa bekerja di tempat karaoke KTV 888 Hotel Berryglee dengan jabatan sebagai kepala (Leadis Company) atau populer dengan panggilan “papi”.

Dari dakwaan jaksa diketahui, KTV 888 menyediakan berbagai paket hiburan siang dan malam.

Paket siang memiliki enam paket, dimuali harga Rp 1.158.000 mendapat bir dan 3 orang diva atau gadis yang bertugas menemani tamu bernyanyi.

 

DENPASAR-Usaha Fendi Pradana Supiyanto alias Venzo, 30, menjadi mucikari alias germo di tempat karaoke KTV 888, Hotel Berryglee, Jalan Raya Kuta, Badung, tamat.

Dua bulan menjalankan “bisnis lendir”, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, yang biasa dipanggil “papi” oleh gadis-gadis karaoke itu kini dituntut 8 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 8 bulan bagi terdakwa, karena JPU Nyoman Bela Putra Atmaja, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana Pasal 506 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dipotong selama berada dalam masa tahanan,” tuntut JPU Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Senin (27/8).

Yang menarik, JPU Bela tidak memiliki pertimbangan memberatkan.

Maklum, selain terdakwa hanya menjalankan tugas, terdakwa juga hanya kebagian Rp 15 ribu dari satu kali transaksi.

Tugas terdakwa memilih dan mengantarkan LC hingga menyediakan kondom.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.

Terdakwa memang bisa dibilang hanya kena getahnya. Sebab, terdakwa ditangkap dan diadili, sedangkan bos perusahaan masih melenggang. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan pengacaranya akan melakukan pembelaan pekan depan.

“Barang bukti yang diamankan, antara lain satu kotak kondom merek fiesta yang belum terpakai, dua buah kondom sudah terpakai, celana dalam, dan bra dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang Rp 11.027.000 dirampas untuk negara,” imbuh jaksa.

Diketahui, bisnis prostitusi berkedok karaoke di Hotel Berryglee, Kuta, terungkap pada Sabtu, 7 April 2018, pukul 00.15 oleh Polresta Denpasar.

Terdakwa bekerja di tempat karaoke KTV 888 Hotel Berryglee dengan jabatan sebagai kepala (Leadis Company) atau populer dengan panggilan “papi”.

Dari dakwaan jaksa diketahui, KTV 888 menyediakan berbagai paket hiburan siang dan malam.

Paket siang memiliki enam paket, dimuali harga Rp 1.158.000 mendapat bir dan 3 orang diva atau gadis yang bertugas menemani tamu bernyanyi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/