29.2 C
Jakarta
4 September 2024, 21:12 PM WIB

Dituntut 3 Tahun Penjara, Dukun Pengganda Uang Langsung Lemas

DENPASAR – Abu Hari, 52, langsung lemas begitu mengetahui dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pria yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang itu dinilai bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” tuntut JPU Ni Made Suasti Arini

di depan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar, kemarin (26/8).

Mendengar tuntutan JPU, pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu terus menunduk.  Sementara terdakwa lain, yakni Agus Jauhari, 41, asal Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai sopir Abu Hari dituntut 1,5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan bagi baik terdakwa Abu Hari maupun Agus Jauhari, karena perbutannya telah mengikibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Selain itu, para terdakwa telah menikmati uang hasil dari penipuannya. “Sedangkan hal yang merigankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU.

Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Seperti tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Abu Hari bersama Agus Jauhari datang ke Hotel Osella 2, Ubung, Denpasar Utara, untuk bertemu I Gusti Ngurah, Supandi dan Syaharuddine pada (24/2/2019) .

Dalam pertemuan itu, I Gusti Ngurah menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang yang membutuhkan keuangan yakni saksi Ni Ketut Sudiasih dan orang tersebut bisa “dimakan” alias ditipu.

Lebih lanjut, I Gusti Ngurah kemudian membagi tugas mulai dari Supandi sebagai pendana atau orang yang menyiapkam dana, Syaharuddine sebagai penerima dana transfer dari korban, Agus Jauhari sebagai sopir Abu Hari.

Sedang I Gusti Ngurah mengendalikan korban untuk ditipu dan Abu Hari berpura-pura sebagai Pak Haji yang bisa menggandakan uang.

Singkat cerita, (28/2) sekitar pukul 09.00,  terdakwa dan Ngurah mendatangi rumah korban.

Setibanya rumah korban, mereka pun berusaha menyakinkan korban jika bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan korban.

Saat pertemuan tersebut, Abu Hari menyakinkan saksi korban jika dia memiliki keahlian memanggil roh leluhur.

Hingga akhirnya, saksi korban pun mulai sadar jika dirinya telah dibohongi oleh Abu Hari dan komplotannya. Dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.

Rinciannya yakni uang sebesar Rp 90 juta, gelang emas 30,18 gram senilai Rp 19,6 juta, dan uang dollar sebanyak 18.050 jika dirupiahkan mencapai Rp 260 juta.

Hasil dari perbuatan tersebut dibagi-bagi kepada Agus Jauhari sebesar Rp 15 juta, I Gusti Ngurah Rp 180 juta, I Syaharuddine  Rp10 juta,

Supandi yang memberikan modal kepada terdakwa mendapat Rp20 juta, dan terdakwa sendiri Rp 120.090.000 juta. 

DENPASAR – Abu Hari, 52, langsung lemas begitu mengetahui dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pria yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang itu dinilai bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” tuntut JPU Ni Made Suasti Arini

di depan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar, kemarin (26/8).

Mendengar tuntutan JPU, pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu terus menunduk.  Sementara terdakwa lain, yakni Agus Jauhari, 41, asal Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai sopir Abu Hari dituntut 1,5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan bagi baik terdakwa Abu Hari maupun Agus Jauhari, karena perbutannya telah mengikibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Selain itu, para terdakwa telah menikmati uang hasil dari penipuannya. “Sedangkan hal yang merigankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU.

Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Seperti tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Abu Hari bersama Agus Jauhari datang ke Hotel Osella 2, Ubung, Denpasar Utara, untuk bertemu I Gusti Ngurah, Supandi dan Syaharuddine pada (24/2/2019) .

Dalam pertemuan itu, I Gusti Ngurah menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang yang membutuhkan keuangan yakni saksi Ni Ketut Sudiasih dan orang tersebut bisa “dimakan” alias ditipu.

Lebih lanjut, I Gusti Ngurah kemudian membagi tugas mulai dari Supandi sebagai pendana atau orang yang menyiapkam dana, Syaharuddine sebagai penerima dana transfer dari korban, Agus Jauhari sebagai sopir Abu Hari.

Sedang I Gusti Ngurah mengendalikan korban untuk ditipu dan Abu Hari berpura-pura sebagai Pak Haji yang bisa menggandakan uang.

Singkat cerita, (28/2) sekitar pukul 09.00,  terdakwa dan Ngurah mendatangi rumah korban.

Setibanya rumah korban, mereka pun berusaha menyakinkan korban jika bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan korban.

Saat pertemuan tersebut, Abu Hari menyakinkan saksi korban jika dia memiliki keahlian memanggil roh leluhur.

Hingga akhirnya, saksi korban pun mulai sadar jika dirinya telah dibohongi oleh Abu Hari dan komplotannya. Dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.

Rinciannya yakni uang sebesar Rp 90 juta, gelang emas 30,18 gram senilai Rp 19,6 juta, dan uang dollar sebanyak 18.050 jika dirupiahkan mencapai Rp 260 juta.

Hasil dari perbuatan tersebut dibagi-bagi kepada Agus Jauhari sebesar Rp 15 juta, I Gusti Ngurah Rp 180 juta, I Syaharuddine  Rp10 juta,

Supandi yang memberikan modal kepada terdakwa mendapat Rp20 juta, dan terdakwa sendiri Rp 120.090.000 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/