26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 2:13 AM WIB

Motif Mabuk Miras Menguat, Tersangka Pembacok Terancam 15 Tahun

MANGUPURA – Dua remaja Dewa PEAM, 15, dan Putu BWS, 15, tersangka pembacok terhadap I Kadek Roy Adinata, 23, korban tewas dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, (kritis), resmi diboyong ke Mapolres Badung.

Sebelumnya dua tersangka ditahan di Polsek Abiansemal. Kedua tersangka dipindahkan ke Polres Badung pada Minggu (25/8) malam pukul 23.00.

“Yang ditahan hanya dua tersangka saja. Sementara sisanya sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi,” tutur Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heseleo.

Berdasar hasil pemeriksan sementara terhadap saksi dan kedua tersangka, peristiwa berdarah itu motifnya karena mabuk.

Sebelum terjadi pembacokan di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, kelompok korban dan kelompok tersangka

terlibat perkelahian di Cafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal karena mabuk minum keras (Miras).  

Sementara terkait alasan dan tujuan pemindahan tersangka adalah kedua tersangka ini merupakan anak di bawah umur.

Dalam penerapan hukumnya mengedepankan sistem peradilan anak. Alasan berikutnya yakni untuk mempercepat proses pemberkasan terhadap perkara tersebut.

Pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari dari penangkapan sampai dengan penuntutan untuk menuntaskan pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sehingga pemberkasan terhadap perkara tersebut bias dilakukan dengan cepat memanfaatkan waktu yang singkat.

AKP Laorens menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak tersangka maupun korban.

Dikatakan yang tengah dimintai keterangan adalah saksi-saksi lain. “Sementara saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena tengah dirawat intensif di RSUD Mangusada, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman pasal ini 15 tahun. Pasal lain adalah Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Namun demikian, berbagai kemungkinan masih berkembang. “Adapun perbedaan pasal untuk kedua tersangka ini nanti tergantung

keterangan saksi-saksi. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi,” imbuh polisi dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

MANGUPURA – Dua remaja Dewa PEAM, 15, dan Putu BWS, 15, tersangka pembacok terhadap I Kadek Roy Adinata, 23, korban tewas dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, (kritis), resmi diboyong ke Mapolres Badung.

Sebelumnya dua tersangka ditahan di Polsek Abiansemal. Kedua tersangka dipindahkan ke Polres Badung pada Minggu (25/8) malam pukul 23.00.

“Yang ditahan hanya dua tersangka saja. Sementara sisanya sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi,” tutur Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heseleo.

Berdasar hasil pemeriksan sementara terhadap saksi dan kedua tersangka, peristiwa berdarah itu motifnya karena mabuk.

Sebelum terjadi pembacokan di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, kelompok korban dan kelompok tersangka

terlibat perkelahian di Cafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal karena mabuk minum keras (Miras).  

Sementara terkait alasan dan tujuan pemindahan tersangka adalah kedua tersangka ini merupakan anak di bawah umur.

Dalam penerapan hukumnya mengedepankan sistem peradilan anak. Alasan berikutnya yakni untuk mempercepat proses pemberkasan terhadap perkara tersebut.

Pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari dari penangkapan sampai dengan penuntutan untuk menuntaskan pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sehingga pemberkasan terhadap perkara tersebut bias dilakukan dengan cepat memanfaatkan waktu yang singkat.

AKP Laorens menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak tersangka maupun korban.

Dikatakan yang tengah dimintai keterangan adalah saksi-saksi lain. “Sementara saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena tengah dirawat intensif di RSUD Mangusada, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman pasal ini 15 tahun. Pasal lain adalah Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Namun demikian, berbagai kemungkinan masih berkembang. “Adapun perbedaan pasal untuk kedua tersangka ini nanti tergantung

keterangan saksi-saksi. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi,” imbuh polisi dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/