RadarBali.com – Terdakwa kasus narkoba Agus Suarna, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (26/9), dengan pidana penjara 17 tahun.
Putusan tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa divonis berat karena terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram lebih ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Dalam sidang vonis dengan Ketua Majelis Hakim R. R. Diah Poernomojekti, didampingi dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut, mejelis hakim mengganjar terdakwa dengan 15 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, apabila tidak membayar akan diganti atau subsider 6 bulan penjara.
Hakim ketua menyebut terdakwa bisa mengajukan banding atau menerima putusan.”Silakan konsultasikan dengan kuasa hukumnya,” kata Poernomojekti.
Namun, tanpa mendiskusikan dengan kuasa hukumnya, Supriyono, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima putusannya,” ujar pria asal Bandung tersebut dengan suara lirih. Usai sidang, terdakwa enggan berkomentar atas putusan yang baru diterimanya.
Putusan majelis hakim tersebut, dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Terdakwa dituntut 17 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dibawa kemeja hijau karena tertangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali di Pelabuhan Gilimanuk, pada Jumat lalu (28/7) sekitar pukul 22.00.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 200 gram lebih dibungkus dengan tiga paket sabu dikemas seperti nasi bungkus dan diletakkan di atas dashboard mobil Xenia.
Terdakwa mengakui sudah tiga kali mengirim sabu-sabu dengan berat yang hampir sama dengan imbalan Rp 5 juta setiap pengiriman.
Namun penerimaan pertama, Agus menumpang bus dari Jakarta menuju Denpasar dan lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk.
Di hari yang sama, terdakwa kasus narkoba atas nama Bahar dituntut JPU dengan pidana 16 tahun penjara dendanya 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa juga ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, pada Senin (22/5) sekitar pukul 06.10 Wita. Saat itu terdakwa penumpang Bus Santosa nomor polisi N 7441 UD membawa kurang lebih 100 gram sabu-sabu.
Bahar mengaku bahwa menyobek dengan pisau jok tempat duduk supaya tidak terendus oleh polisi.