28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:05 AM WIB

Simpatisan Minta Yonda Ditangguhkan, Kombes Kenedy: Tidak Bisa!

RadarBali.com – Ratusan masyarakat Desa Adat Tanjung Benoa menyambangi Polda Bali, Selasa (26/9) pagi.

Mereka memberikan dukungan moril terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda. Anggota DPRD Badung tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak Senin (25/9) terkait dugaan kasus reklamasi ilegal serta pembabatan hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, massa berpakaian adat madya tiba sekitar pukul 09.00. Mereka berorasi di depan Mapolda Bali diiringi gamelan baleganjur.

Mengantisipasi hal tak terduga, dari balik pintu pagar besi ruas masuk ke institusi pimpinan Irjen Pol Petrus Reinhard Golose itu Tim Shabara dan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap plus berseragam anti huru hara melakukan pengamanan ekstra ketat.

Satu kendaraan water canon ikut disiagakan. Sekitar pukul 10.00, Wakil Bendesa Adat Tanjung  Benoa, Made Sugiana bersama tokoh adat Anak Agung Gede Asrama dan beberapa perwakilan massa didampingi pengacara Agustinus Nahak melakukan mediasi dengan Direktur Reskrimus Polda Bali Kombes Pol Kenedy dan Karo Ops Polda Bali Kombes I Nyoman Sumanajaya di ruang SPKT. 

Ditemui sesuai mediasi, Kombes Kenedy mengatakan bahwa penahanan terhadap Yonda dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejati Bali karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Pertimbangan lain tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri,” tegas Kenedy didampingi Wadir Krimsus AKBP Rudy Setiawan. 

Dalam mediasi tersebut, pengacara Agustinus Nahak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yonda.

Terkait hal itu, Kombes Kenedy menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.

“Ini (penahanan red) sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kapolda sekalipun tidak bisa (mengambulkan penangguhan penahanan red).

Saya sudah memberikan penjelasan kepada pengacara dan perwakilan masyarakat bahwa penahanan hanya sehari dua hari saja dan besok (hari ini) sudah pelimpahan tahap II ke kejaksaan,”ujar perwira berkepala plontos itu. 

RadarBali.com – Ratusan masyarakat Desa Adat Tanjung Benoa menyambangi Polda Bali, Selasa (26/9) pagi.

Mereka memberikan dukungan moril terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda. Anggota DPRD Badung tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak Senin (25/9) terkait dugaan kasus reklamasi ilegal serta pembabatan hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, massa berpakaian adat madya tiba sekitar pukul 09.00. Mereka berorasi di depan Mapolda Bali diiringi gamelan baleganjur.

Mengantisipasi hal tak terduga, dari balik pintu pagar besi ruas masuk ke institusi pimpinan Irjen Pol Petrus Reinhard Golose itu Tim Shabara dan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap plus berseragam anti huru hara melakukan pengamanan ekstra ketat.

Satu kendaraan water canon ikut disiagakan. Sekitar pukul 10.00, Wakil Bendesa Adat Tanjung  Benoa, Made Sugiana bersama tokoh adat Anak Agung Gede Asrama dan beberapa perwakilan massa didampingi pengacara Agustinus Nahak melakukan mediasi dengan Direktur Reskrimus Polda Bali Kombes Pol Kenedy dan Karo Ops Polda Bali Kombes I Nyoman Sumanajaya di ruang SPKT. 

Ditemui sesuai mediasi, Kombes Kenedy mengatakan bahwa penahanan terhadap Yonda dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejati Bali karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Pertimbangan lain tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri,” tegas Kenedy didampingi Wadir Krimsus AKBP Rudy Setiawan. 

Dalam mediasi tersebut, pengacara Agustinus Nahak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yonda.

Terkait hal itu, Kombes Kenedy menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.

“Ini (penahanan red) sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kapolda sekalipun tidak bisa (mengambulkan penangguhan penahanan red).

Saya sudah memberikan penjelasan kepada pengacara dan perwakilan masyarakat bahwa penahanan hanya sehari dua hari saja dan besok (hari ini) sudah pelimpahan tahap II ke kejaksaan,”ujar perwira berkepala plontos itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/