31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 12:39 PM WIB

Kitas Dibuat di Batam, Jerman Perampas Mobil Terancam Dideportasi

SINGARAJA – Class Riese, 56, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang bikin heboh karena merampas mobil  ternyata sudah lama bermukim di Indonesia. Dia diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak dua tahun terakhir. Bukan hanya di Bali, diduga dia juga sempat datang ke beberapa daerah lain di Indonesia.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, WNA tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Izin itu diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam. Sayangnya tak diketahui secara pasti, kapan izin itu diterbitkan.

Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Made Rusdiko, mengungkapkan, pihak kepolisian sempat meminta informasi terkait izin tinggal WNA tersebut. Saat dilakukan penelusuran dalam sistem, diketahui Kitas itu diproses oleh Kantor Imigrasi Batam.

Nah. Lantaran diterbitkan oleh kantor imigrasi lain, pihaknya tak bisa mengakses lebih detail informasi tersebut.“Kami tidak bisa membuka lebih rinci soal data itu. Misalnya kapan izinnya diterbitkan, masa berlakunya kapan, kapan masuk ke Indonesia. Karena informasi itu hanya bisa diakses oleh Kantor Imigrasi yang menerbitkan izin tinggal, atau Ditjen Imigrasi. Kami sudah sarankan agar kepolisian berkomunikasi langsung dengan Kantor Imigrasi Batam,” kata Rusdiko saat ditemui kemarin.

Lebih lanjut Rusdiko mengatakan, orang asing yang melanggar ketertiban umum, berpotensi dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih bila WNA tersebut melakukan pelanggaran pidana.

“Kalau sudah melakukan tindak pidana, dan terbukti, sudah pasti akan ada proses deportasi dan penangkalan. Sanksi administratif keimigrasian itu akan diproses setelah mereka menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Class Riese masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. Penyidik masih membutuhkan keterangan terkait dengan peristiwa perampasan yang dilakukan tersangka pekan lalu.

“Berkasnya sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan. Ada beberapa saksi-saksi yang harus diminta keterangan lagi, untuk memperkuat sangkaan pasal,” kata Sumarjaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Singaraja dibuat heboh dengan aksi pengemudi mobil  DK 1659 US yang berkendara secara ugal-ugalan. Mobil itu nyaris menyerempet beberapa sepeda motor saat melintas di Jalan Ahmad Yani.

Mobil itu akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan UGD RSUD Buleleng. Belakangan diketahui, mobil itu dikemudikan seorang WNA asal Jerman. Belakangan Class Riese ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eps)

SINGARAJA – Class Riese, 56, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang bikin heboh karena merampas mobil  ternyata sudah lama bermukim di Indonesia. Dia diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak dua tahun terakhir. Bukan hanya di Bali, diduga dia juga sempat datang ke beberapa daerah lain di Indonesia.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, WNA tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Izin itu diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam. Sayangnya tak diketahui secara pasti, kapan izin itu diterbitkan.

Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Made Rusdiko, mengungkapkan, pihak kepolisian sempat meminta informasi terkait izin tinggal WNA tersebut. Saat dilakukan penelusuran dalam sistem, diketahui Kitas itu diproses oleh Kantor Imigrasi Batam.

Nah. Lantaran diterbitkan oleh kantor imigrasi lain, pihaknya tak bisa mengakses lebih detail informasi tersebut.“Kami tidak bisa membuka lebih rinci soal data itu. Misalnya kapan izinnya diterbitkan, masa berlakunya kapan, kapan masuk ke Indonesia. Karena informasi itu hanya bisa diakses oleh Kantor Imigrasi yang menerbitkan izin tinggal, atau Ditjen Imigrasi. Kami sudah sarankan agar kepolisian berkomunikasi langsung dengan Kantor Imigrasi Batam,” kata Rusdiko saat ditemui kemarin.

Lebih lanjut Rusdiko mengatakan, orang asing yang melanggar ketertiban umum, berpotensi dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih bila WNA tersebut melakukan pelanggaran pidana.

“Kalau sudah melakukan tindak pidana, dan terbukti, sudah pasti akan ada proses deportasi dan penangkalan. Sanksi administratif keimigrasian itu akan diproses setelah mereka menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Class Riese masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. Penyidik masih membutuhkan keterangan terkait dengan peristiwa perampasan yang dilakukan tersangka pekan lalu.

“Berkasnya sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan. Ada beberapa saksi-saksi yang harus diminta keterangan lagi, untuk memperkuat sangkaan pasal,” kata Sumarjaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Singaraja dibuat heboh dengan aksi pengemudi mobil  DK 1659 US yang berkendara secara ugal-ugalan. Mobil itu nyaris menyerempet beberapa sepeda motor saat melintas di Jalan Ahmad Yani.

Mobil itu akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan UGD RSUD Buleleng. Belakangan diketahui, mobil itu dikemudikan seorang WNA asal Jerman. Belakangan Class Riese ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/