GIANYAR – Kepolisian menggelar Operasi Zebra Lempuyang 2020 mulai Senin (26/10) kemarin. Di hari pertama, petugas kedapatan menjaring puluhan orang.
Ada yang ditegur. Ada juga yang ditilang. Para pelanggar, diantaranya ada anak di bawah umur atau belum diperkenankan mengendarai motor dan mobil.
Kasatlantas Polres Gianyar AKP Trisna Dewi Wieryawan menyatakan, operasi yang digelar di hari pertama sudah menyasar 25 pelanggar.
“Hari ini (kemarin, red) ditilang lima orang. Diberikan teguran 20 orang. Dan pengguna kendaraan melawan arus tiga orang. Sementara pengendara di bawah umur dua orang,” paparnya.
AKP Trisna menyatakan, operasi yang digelar selama 14 hari, dari Senin (26/10) hingga Minggu (8/11) menyasar empat sasaran prioritas.
Yakni tanpa helem, pengendara bawah umur, melawan arus dan kendaraan besar di jalur kanan. Mengenai pelanggar anak di bawah umur yang terjaring tetap diamankan.
Dengan catatan, anak itu harus menghubungi orang tuanya. Lalu dijemput ke lokasi operasi.
“Khususnya untuk anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, berarti mereka belum memiliki surat-surat.
Jadi, ketika kami telah ditindak itu kami tidak langsung memberikan mereka pergi, tapi nantinya mereka harus dijemput oleh orang tuanya atau keluarganya,” tegasnya.
AKP Laksmi menambahkan, dalam operasi ini petugas memberikan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas.
“Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi dan teguran, tapi saat Operasi Zebra Lempuyang 2020 ini kami tindak tegas.
Selain itu kegiatan ini tentu saja kami akan lakukan tindakan presuasif dan memberikan tindakan hukum kepada pelanggar aturan lalu lintas,” terangnya.
Kata dia, operasi itu digelar sebagai bentuk nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas yang berakibat fatal bagi pengguna jalan.
Sebab mereka yang tidak mentaati aturan di jalan raya lebih condong mengalami kecelakaan. “Ini untuk mencegah fatalitas kecelakaan karena tidak tertib mentaati peraturan lalulintas,” pungkasnya.