29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:15 AM WIB

Tangan Dirantai Sambil Buka Baju, Penangkapan Dadap Dinilai Berlebihan

GIANYAR – Penangkapan pria bertato, I Made Murawan alias Dadap, 41, yang mengunggah luapan hatinya terkait pelarangan ogoh-ogoh ke media sosial dinilai berlebihan.

Netizen pun membandingkan kasus Arya Wedakarna alias AWK yang menghujat sulinggih dengan kasus yang melilit Dadap. 

Bahkan mantan anggota DPRD Gianyar menghubungi Jawa Pos Radar Bali melalui panggilan Whatsapp mempertanyakan penangkapan Dadap.

“Dia cuma meluapkan unek-unek saja. Nggak sebut nama, bahkan nggak sebut inisial. Emangnya siapa yang dimaksud. Kok dirantai? Seperti penjahat besar saja,” ujar pria yang sempat dua periode menjabat dewan Gianyar itu.

Pengusaha minuman itu pun ingin membela Dadap apabila berstatus pengacara aktif. “Kalau saya pengacara, saya bela. Orang dia nggak sebut nama. Hanya meluapkan unek-unek itu,” jelasnya.

Dia juga membandingkan, di Polda Bali, ada kasus AWK yang diduga menghujat sulinggih. Bahkan, AWK dilaporkan menganiaya. Kasus itu belum beres hingga saat ini.

Bahkan, kasus pencemaran nama baik bupati Gianyar dengan pelaku Wayan Suwena, warga Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, tidak sampai dirantai.

“Yang diduga mencemarkan bupati itu kan tidak ditahan. Tidak dirantai seperti ini,” ujarnya sambil membandingkan.

Penangkapan Dadap itu juga mendapat hujatan di netizen di media sosial. “Di medsos itu banyak dikritik. Kok langsung tangkap,” pungkasnya.

Terkait penilaian masyarakat itu, Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana belum memberikan tanggapan. 

Untuk diketahui, Dadap yang merupakan warga Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, ditangkap kerena telah mengunggah video dengan nada menghujat pejabat yang melarang ogoh-ogoh.

Dadap dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3),UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 207 KUHP.

Dadap diamankan Tim Resmob Polres Gianyar dirumahnya Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Jumat (20/3) lalu sekitar pukul 19.00.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah HP merek Oppo. Dalam postingan itu, Dadap tanpa baju memperlihatkan tatonya.

Dia mempertanyakan para pejabat hanya ingat saat mencari suara saja. Sementara untuk membuat ogoh-ogoh sudah banyak uang yang dihabiskan.

Setelah postingan itu viral, Dadap membuat video klarifikasi dan permohonan maaf. 

GIANYAR – Penangkapan pria bertato, I Made Murawan alias Dadap, 41, yang mengunggah luapan hatinya terkait pelarangan ogoh-ogoh ke media sosial dinilai berlebihan.

Netizen pun membandingkan kasus Arya Wedakarna alias AWK yang menghujat sulinggih dengan kasus yang melilit Dadap. 

Bahkan mantan anggota DPRD Gianyar menghubungi Jawa Pos Radar Bali melalui panggilan Whatsapp mempertanyakan penangkapan Dadap.

“Dia cuma meluapkan unek-unek saja. Nggak sebut nama, bahkan nggak sebut inisial. Emangnya siapa yang dimaksud. Kok dirantai? Seperti penjahat besar saja,” ujar pria yang sempat dua periode menjabat dewan Gianyar itu.

Pengusaha minuman itu pun ingin membela Dadap apabila berstatus pengacara aktif. “Kalau saya pengacara, saya bela. Orang dia nggak sebut nama. Hanya meluapkan unek-unek itu,” jelasnya.

Dia juga membandingkan, di Polda Bali, ada kasus AWK yang diduga menghujat sulinggih. Bahkan, AWK dilaporkan menganiaya. Kasus itu belum beres hingga saat ini.

Bahkan, kasus pencemaran nama baik bupati Gianyar dengan pelaku Wayan Suwena, warga Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, tidak sampai dirantai.

“Yang diduga mencemarkan bupati itu kan tidak ditahan. Tidak dirantai seperti ini,” ujarnya sambil membandingkan.

Penangkapan Dadap itu juga mendapat hujatan di netizen di media sosial. “Di medsos itu banyak dikritik. Kok langsung tangkap,” pungkasnya.

Terkait penilaian masyarakat itu, Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana belum memberikan tanggapan. 

Untuk diketahui, Dadap yang merupakan warga Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, ditangkap kerena telah mengunggah video dengan nada menghujat pejabat yang melarang ogoh-ogoh.

Dadap dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3),UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 207 KUHP.

Dadap diamankan Tim Resmob Polres Gianyar dirumahnya Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Jumat (20/3) lalu sekitar pukul 19.00.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah HP merek Oppo. Dalam postingan itu, Dadap tanpa baju memperlihatkan tatonya.

Dia mempertanyakan para pejabat hanya ingat saat mencari suara saja. Sementara untuk membuat ogoh-ogoh sudah banyak uang yang dihabiskan.

Setelah postingan itu viral, Dadap membuat video klarifikasi dan permohonan maaf. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/