DENPASAR – I Made Surya Arnawan Giri, 42, terdakwa kasus narkotika, Senin (26/11) hanya bisa pasrah saat mendengarkan putusan majelis hakim PN DenpasarSidangdiketuai IGN Partha Bargawa akhirnya mengganjar pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan, ini dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Giri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongana I bukan tanaman sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda. “Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 1,5 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Atas vonis hakim, terdakwa Giri menerima dan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara Giri, Novita Anantasari usai mendengar putusan.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsidair 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir
Seperti diketahui, Giri diringkus petugas BNNP Bali pada 27 Mei 2018 di Kantor Pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.
Dari tangan terdakwa ditemukan 7 buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 9,78 gram netto.
Giri mendapat barang jahanam itu dari seseorang yang bernama Pak Wayan (masih DPO).
Setiap kali menuntaskan tugasnya menjadi kurir sabu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500 ribu