31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:21 AM WIB

HEBOH! Muncul Tandatangan Cek Palsu di Persidangan Eks Wagub Sudikerta

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali dilanjutkan di PN Denpasar, Selasa (29/10) sore.

Sejumlah fakta baru muncul pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu. Itu setelah jaksa menghadirkan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang Gunawan Priambodo sebagai saksi.

Kehadiran Gunawan Priambodo dinilai penting karena sejumlah aliran dana yang masuk, dialirkan olehnya. 

Sebab, dana Alim Markus, yang merupakan pelapor dan juga menjadi saksi korban, ditampung dirinya.

Menariknya, pria yang baru saja divonis dengan kasus yang berbeda dan kini masih mendekam di Lapas Kerobokan mengaku hanya menandatangani empat lembar cek.

Gunawan Priambodo mengaku melakukan pencairan dana sebesar Rp 30 miliar untuk setor modal saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan untuk pembayaran pajak di notaris I Ketut Nelly sebanyak Rp 1.932.500.000.

Dalam persidangan terungkap banyak transaksi yang dilakukan melalui lembaran cek. Priambodo pun mengaku tidak pernah menandatangani atau mencairkan dana lagi. 

Sebab, seluruh cek dan BG dikuasai oleh terdakwa Sudikerta. “Semua transaksi yang saya lakukan atas izin Pak Sudikerta. 

Hanya empat kali saya tanda tangan (cek), sisanya saya yakin itu bukan tanda tangan saya,” akunya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Etshar Oktavi tersebut.

Selain Gunawan Priambodo, sidang tersebut juga menghadirkan istri dari Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini dan Notaris Ketut Neli Asih SH. 

Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan pada Kamis (31/10) lusa dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum kembali. 

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali dilanjutkan di PN Denpasar, Selasa (29/10) sore.

Sejumlah fakta baru muncul pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu. Itu setelah jaksa menghadirkan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang Gunawan Priambodo sebagai saksi.

Kehadiran Gunawan Priambodo dinilai penting karena sejumlah aliran dana yang masuk, dialirkan olehnya. 

Sebab, dana Alim Markus, yang merupakan pelapor dan juga menjadi saksi korban, ditampung dirinya.

Menariknya, pria yang baru saja divonis dengan kasus yang berbeda dan kini masih mendekam di Lapas Kerobokan mengaku hanya menandatangani empat lembar cek.

Gunawan Priambodo mengaku melakukan pencairan dana sebesar Rp 30 miliar untuk setor modal saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan untuk pembayaran pajak di notaris I Ketut Nelly sebanyak Rp 1.932.500.000.

Dalam persidangan terungkap banyak transaksi yang dilakukan melalui lembaran cek. Priambodo pun mengaku tidak pernah menandatangani atau mencairkan dana lagi. 

Sebab, seluruh cek dan BG dikuasai oleh terdakwa Sudikerta. “Semua transaksi yang saya lakukan atas izin Pak Sudikerta. 

Hanya empat kali saya tanda tangan (cek), sisanya saya yakin itu bukan tanda tangan saya,” akunya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Etshar Oktavi tersebut.

Selain Gunawan Priambodo, sidang tersebut juga menghadirkan istri dari Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini dan Notaris Ketut Neli Asih SH. 

Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan pada Kamis (31/10) lusa dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum kembali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/