DENPASAR – Meski dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa Hendrikus Umbu Ndeke, 35, masih belum bisa menerima putusan hakim yang mengganjarnya 3,5 tahun penjara.
Terdakwa yang mencoba memerkosa tetangga kosnya itu tidak langsung menerima putusan majelis hakim.
“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hendrikus dari balik layar monitor, kemarin (26/11). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu seperti orang yang tidak bersalah.
Keputusan Hendrikus tidak menerima putusan hakim ini terbilang cukup berani. Pasalnya, ia sudah mendapat kortingan hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya ia dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 289 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kendati demikian, hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan tidak bisa memaksa terdakwa.
JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari tak mau kalah. “Saya juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Kejari Denpasar itu. Dengan demikian, maka perkara ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Percobaan perkosaan dilakukan terdakwa pada siang bolong pukul 13.30, 17 Juni 2020 di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Saat itu korban baru selesai masak. Korban duduk di dalam kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka.
Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakang korban. Terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam.
“Diam! saya bunuh kamu. Saya tidak takut polisi. Saya mau berhubungan (badan) dengan kamu,” ancam terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Ancaman itu ditolak korban dengan mengatakan sedang datang bulan. Tapi, terdakwa tetap ngotot.
“Tidak apa-apa, sebentar saja,” cetus korban. Ringkas cerita, saat terdakwa lengah, korban langsung lari ke toko di depan kos meminta pertolongan. Terdakwa pun diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.