DENPASAR –Ida Bagus Ary Wahyudyana, 39, pelaku pencurian tas milik salah satu pengunjung di Red Ruby di Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (23/12) akhirnya dibekuk.
Pemuda asal Tampaksiring, Gianyar namun beralamat di Dusun Pande, Desa Kusamba, Klungkung ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di DJ Club, Jalan Kartika Plaza, Kuta sesaat setelah melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim seizin Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danu Jaya, Kamis (27/12) menjelaskan,
hingga kasus pencurian yang terjadi di salah satu klub malam di kawasan Kuta Utara, ini terjadi berawal saat korban Susiyanti, 25, asal Kalimantan Timur sekitar pukul 04.29 sedang asyik menikmati hiburan malam bersama temannya.
Saat berjoged, kata Androyuan, korban menaruh tas di atas sound system yang berada disamping disk jockey (DJ).
“Sedangkan posisi korban saat itu membelakangi tasnya,”terang Androyuan.
Selanjutnya, hanya berselang sekitar satu menit, tas milik korban yang sebelumnya di taruh dekat sound system sudah raib.
Melihat tas miliknya hilang, korban ditemani saksi Frisilia Eka Setya Rini, 25, langsung mengadu ke security dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Utara.
Sementara usai mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan pengecekan melalui rekaman CCTV di TKP, kami menemukan adanya petunjuk.
Apalagi ada salah seorang saksi di TKP yang mengenal pelaku dan menyebutkan bahwa pelaku sering datang ke Red Ruby,”terang Androyuan.
Kemudian dengan berbekal keterangan saksi, pelaku yang saat itu mengaku sedang berada di DJ Club, Kartika Plaza, Kuta ketika dihubungi langsung diburu dan ditangkap.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa memang dirinya yang mengambil tas milik korban yang ditaruh dekat sound system saat Korban sedang joged,” ujar Androyuan.
Usai diamankan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu buah HP merek I-Phone, uang sebesar Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, tas korban yang di tinggal di kamar mandi Red Ruby juga ikut diamankan.
”Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 6,5 juta,”jelas Androyuan.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat hutang.
Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.