DENPASAR – Ada-ada saja ulah Ivanko Anawaru, 23. Demi meyakinkan sang kekasih bernama Dina Elika Aprillia, 18, Ivanko mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob Polda Bali.
Apesnya, belakangan diketahui Ivanko ternyata adalah Brimob gadungan yang terlibat sejumlah aksi pencurian, penipuan dan penggelapan.
Menurut informasi, kejadia bermula ketika pelaku berkenalan dengan Dina melalui media sosial Keduanya pun bertemu di salah satu tempat sekitar bulan Juni 2020.
Keduanya pun jadian setelah Dina merasa nyaman dengan warga Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Apalagi, Ivanko berulangkali mengaku sebagai anggota kepolisian.
Belakangan Ivanko dikenakan kepada kaka lelaki Dina bernama Dionesius Julianto, 21, di rumah mereka kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai Blok IV No.11, A Padang Sambian, Denpasar Barat.
Kejahatan pelaku terbongkar ketika pelapor (Julianto) dan adik (Dina) pulang ke kampung halaman mereka di Sumbawa, Provinsi NTB, akhir November lalu.
Ketika kembali ke Bali dan sampai di rumah, 15 Desember 2020 lalu sekitar pukul 13.30, mobil Honda BRV warna silver Nopol DK 1246 DH yang di parkir oleh pelapor di garasi rumah sudah tidak ada.
Pintu rumah tak terkunci. Setelah dicek ke dalam rumah ternya isi rumah dalam kondisi berantakan. Anehnya lagi, nomor HP pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob itu, sama sekali tidak aktif.
Akhirnya Julianto melaporkar ke pihak berwajib terkait mobilnya diduga dibawa kabur oleh lelaki bertato yang tak lain kekasih hati adik kandungnya.
“Dalam laporannya, Julianto mengalami kerugian senilai Rp. 250.000.000,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Juartana didampingi Kasatreskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan. Tak butuh waktu lama, Ivanko diamankan di Kos Jalan Gunung Cemara, Monang Maning Denpasar, Kamis 24 Desember 2020 sekitar 14.00.
“Polisi terpaksa memberikan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya lantaran ia berusaha kabur saat diamankan,” unhkap AKBP Wayan Juartana.
Barang bukti mobil langsung diamankan di salah satu tempat yang sengaja disembunyikan lelaki tersebut. Ia berencana menggadaikan mobil itu namun keburu diamankan.
Walapun baru pertama kali beraksi, kepolisian masih dalami keterangnnya terkait aksi tersebut sudah memakan berapa korban.
Beberapa barang bukti diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya airshoft gun dan baju Brimob.
“Senjata Airshoft Gun itu dibeli online demi memuluskan aksi. Terkait kelengkapan pakaian Brimob, dari sepatu hingga pakaian dalam (baju kaos)
di beli di toko pakaian. Identitas (nama) di seragamnya itu di bordir pakai nama palsu. Airshoft Gun tak ada ijin,” paparnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dan undang-undang darurat terkait Airsoft Gun.