DENPASAR – Made Muliantara alias Tuyul, 42, kena getahnya. Pria pengangguran yang tertangkap karena mencuri handphone di sebuah toko
di Jalan WR. Supratman Denpasar, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menilai, perbuatan Tuyul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa
I Made Muliantara alias Tuyul, dengan selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan, “terang Jaksa Suriawan.
Mendengar tuntutan JPU, Suriawan dengan wajah tertunduk lesu langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) lisan.
Inti pledoi terdakwa selain menyatakan menyesal, terdakwa juga meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sedangkan atas pledoi terdakwa, JPU Suriawan tetap pada tuntutan.
Kasus bermula ketika Tuyul pura – pura membeli CD RW di toko Komputer A1 yang beralamat di Jalan WR Supratman, Denpasar.
Singkat cerita, saat berada di toko, terdakwa sempat ditawari oleh pelayan toko, yakni saksi I Putu Yuana Putra alias Pasek dengan CD R tapi terdakwa tidak bersedia.
Selanjutnya dengan sambil pura-pura menelepon, terdakwa meninggalkan toko. Tanpa sepengetahuan saksi Yuana, terdakwa telah mengambil sebuah handphone merek Asus milik majikan Yuana.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat saksi masuk ke dalam. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.