DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan 6 orang pelaku pencurian HP Samsung J 5 Gold milik seorang pelajar Dewi Anita Rahayu, 16, saat berbelanja di minimarket di jalan Monang Maning, Denpasar.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memakai sistem penjualan berantai. Kanitreskrim Iptu Aan Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasar laporan korban.
Pelajar yang berdomisili di Jalan Bukit Tunggal ini mengaku kepada penyidik kehilangan ponsel usai belanja di minimarket di tempat kejadian perkara.
Selain memeriksa keterangan saksi-saksi, tim berkoordinasi dengan tempat jual beli HP bekas di kawasan Denpasar.
Hasilnya diketahui ada salah seorang yang menjual ponsel dengan harga murah di salah satu konter di Denpasar.
“Berdasar data-data di lapangan, pelaku akhirnya kami tangkap di Jalan Kecubung Sumerta Kauh, Denpasar Timur,” kata Iptu Aan.
Dari hasil pengembangan, si penjual bernama Yogi Ekananta, 31, mengaku diminta menjual HP tersebut oleh temannya bernama Sopo Nyono, 31.
Sopo pun diamankan di Jalan Nangka Selatan Nomor. 80. “Ya, pelaku memakai modus berantai. Sopo Nyono mengaku HP didapat
dari temannya lagi bernama Ripai Sunuraya 39, warga Perumahan Dalung. Ripai kemudian kami amankan di Kedonganan,” tutur Iptu Aan.
Ripai Sunuraya lalu mengaku HP diberikan oleh Abdul Gopur, 32. Abdul pun ikut diamankan di Jalan Gunung Merbabu, Denpasar.
“Dari keterangan 4 orang pelaku akhirnya diketahui pelaku utama bernama Jarim Sandi Sidarta, 31, warga Jalan Buana Kubu Gang Asem. Kita amankan yang bersangkutan di kawasan Monang-Maning,” katanya.
“Mereka melakukan aksi dengan modus berantai. Mereka kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.