27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:50 AM WIB

Mimih…Diciduk Nyabu, Guide dan Penjual Ayam Berdalih Biar Kuat Kerja

TABANAN – Demi alasan biar kuat bekerja, dua orang pecandu sabu yang berprofesi sebagai guide dan penjual ayam akhirnya diciduk aparat Polres Tabanan.

Keduanya masing-masing Ida Bagus Gede Wredhi Astawa alais Gusde, 23, asal Banjar Perean, Desa Perean, Baturiti, dan I Dewa Putu Wirianto alias Dewa Kuwir.

Di depan wartawan kemarin, Gusde mengaku jadi malas bekerja kalua tidak memakai sabu. Untuk perangsang, dia harus mengonsumsi sabu-sabu.

Dia baru enam bulan mengonsumsi narkoba. Dalam sebulan bisa 4 kali pakai sabu. Satu paket sabu belinya Rp 400 ribu dengan sistem tempel. 

“Pakai sabu buat bisa kuat dalam bekerja. Saya sopir sekaligus Guide. Jadi kalau nyetir dan tour lama bawa tamu pakai sabu,” ungkapnya. 

Dewa Kuwir juga mengungkapkan hal sama. Dewa Kuwir yang bekerja sebagai penjual ayam potong mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar kuat potong ayam dan berjualan ayam.

“Potong ayam, kan malam. Jadi biar kuat kerja pakai sabu,” ujarnya. Kuwir mengonsumsi sabu baru 1 tahun. Kemudian kenal dengan barang haram dari teman.

“Sudah lama sih keluarga tahu, saya pakai, sering dinasehati. Namun setelah ketangkap saya baru menyesal,” imbuhnya.

Wakapolres Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan, kedua tersangka digerebek petugas Sat Narkoba Polres Tabanan di lokasi terpisah.

Gusde tertangkap ketika berada digarasi mobil rumahnya di Banjar Sandan Dauh Yeh, Desa Sesandan, Tabanan.

Dan Dewa Kuwir berhasil dibekuk didepan mini market Indomart di pertigaan Jalan Pemenang, Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri. 

“Dari hasil penggeledahan yang polisi lakukan kepada Gusde. Diamankan barang bukti 2 buah paket sabu-sabu seberat 0,5 gram netto yang disimpan didalam kotak plastik bekas bedak

warna putih berada di belakang tembok garasi mobil. Sedangkan tersangka Dewa Kuwir barang bukti 3 paket jenis sabu seberat 0,32 gram netto yang dipegang pada tangan kirinya dan tas pinggang yang dia gunakan,” bebernya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu buah alat hisap (bong), sepeda motor dari tersangka dan handpohe milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun denda 800 juta,” terang mantan Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Tahun 2019 hingga bulan Maret ini kepolisian Polres Tabanan sudah berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana narkoba dengan 5 tersangka. 

“Digelarnya kasus ini di publik. Agar dapat memberikan efek jera. Baik kepada pengguna dan pengedar narkoba. Sehingga wilayah tabanan bebas dari kejahatan narkoba,” tandasnya. 

TABANAN – Demi alasan biar kuat bekerja, dua orang pecandu sabu yang berprofesi sebagai guide dan penjual ayam akhirnya diciduk aparat Polres Tabanan.

Keduanya masing-masing Ida Bagus Gede Wredhi Astawa alais Gusde, 23, asal Banjar Perean, Desa Perean, Baturiti, dan I Dewa Putu Wirianto alias Dewa Kuwir.

Di depan wartawan kemarin, Gusde mengaku jadi malas bekerja kalua tidak memakai sabu. Untuk perangsang, dia harus mengonsumsi sabu-sabu.

Dia baru enam bulan mengonsumsi narkoba. Dalam sebulan bisa 4 kali pakai sabu. Satu paket sabu belinya Rp 400 ribu dengan sistem tempel. 

“Pakai sabu buat bisa kuat dalam bekerja. Saya sopir sekaligus Guide. Jadi kalau nyetir dan tour lama bawa tamu pakai sabu,” ungkapnya. 

Dewa Kuwir juga mengungkapkan hal sama. Dewa Kuwir yang bekerja sebagai penjual ayam potong mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar kuat potong ayam dan berjualan ayam.

“Potong ayam, kan malam. Jadi biar kuat kerja pakai sabu,” ujarnya. Kuwir mengonsumsi sabu baru 1 tahun. Kemudian kenal dengan barang haram dari teman.

“Sudah lama sih keluarga tahu, saya pakai, sering dinasehati. Namun setelah ketangkap saya baru menyesal,” imbuhnya.

Wakapolres Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan, kedua tersangka digerebek petugas Sat Narkoba Polres Tabanan di lokasi terpisah.

Gusde tertangkap ketika berada digarasi mobil rumahnya di Banjar Sandan Dauh Yeh, Desa Sesandan, Tabanan.

Dan Dewa Kuwir berhasil dibekuk didepan mini market Indomart di pertigaan Jalan Pemenang, Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri. 

“Dari hasil penggeledahan yang polisi lakukan kepada Gusde. Diamankan barang bukti 2 buah paket sabu-sabu seberat 0,5 gram netto yang disimpan didalam kotak plastik bekas bedak

warna putih berada di belakang tembok garasi mobil. Sedangkan tersangka Dewa Kuwir barang bukti 3 paket jenis sabu seberat 0,32 gram netto yang dipegang pada tangan kirinya dan tas pinggang yang dia gunakan,” bebernya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu buah alat hisap (bong), sepeda motor dari tersangka dan handpohe milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun denda 800 juta,” terang mantan Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Tahun 2019 hingga bulan Maret ini kepolisian Polres Tabanan sudah berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana narkoba dengan 5 tersangka. 

“Digelarnya kasus ini di publik. Agar dapat memberikan efek jera. Baik kepada pengguna dan pengedar narkoba. Sehingga wilayah tabanan bebas dari kejahatan narkoba,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/