GIANYAR –Gara-gara ingin mendapat untung besar dengan cara tidak halal dan tidak barokah, Made Juliana Putra, 38, malah berurusan dengan polisi.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai calo atau makelar tanah ini, ditangkap dan dibui setelah perbuatannya menipu calon pembeli berinisial KMK, 42, asal Jepang senilai Rp 2, 018 miliar.
Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tersangka berawal dari laporan korban MKM di Mapolres Gianyar beberapa waktu lalu.
Sesuai laporan saat itu, MKM mengaku tertipu oleh tersangka saat hendak membeli sebidang tanah di Desa Pakuduwi, Kecamatan Tegalalang, Gianyar
“Tanah yang dijual kepada korban bukan milik tersangka. Namun milik orang lain yang sebetulnya sudah laku terjual tapi malah dijual lagi ke korban,” ujar Kompol Adnan di Mapolres Gianyar.
Lebih lanjut, mantan kapolsek Denpasar Timur itu menambahkan, meski mengetahui tanah sudah laku terjual, namun tersangka Juliana tetap melakukan transaksi.
“Motif pelaku saat itu, bahwa setelah mendapat uang dari korban Jepang ini, dia mau membeli tanah yang sudah dijual. Sehingga dengan begitu, dia dapat keuntungan lebih,” kata Adnan.
Namun ternyata setelah menerima uang dari korban, spekulasi tersangka meleset. Pihak pemilik tanah tidak mau menjual kepada tersangka.
Bahkan meski pemilik tanah tak mau menjual, tersangka yang saat itu sudah menerima uang dari korban tak kunjung mengembalikan uang.
“Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah periksa delapan saksi. Dari hasil keterangan saksi itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”tandas Adnan.
Selanjutnya, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dinataranya, 1 lembar kuwitansi pembayaran DP pertama mencapai Rp 1 miliar lebih,
sebuah kuwitansi DP kedua sebanyak Rp 600 juta, selembar kuwitansi pelunasan tanah Rp 297 juta, dan foto kopi sertifikat Hak Milik nomor 3065/Desa Sebatu atas nama pemegang hak Gede Mayadana yang telah dilegalisir dan foto kopi hak milik nomor 195/Desa Sebatu atas nama pemegang hak Gede Mayadana yang telah dilegalisir.
Kemudian atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.