DENPASAR – Seorang barista bernama Eri Satria Purnama terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pemuda 25 tahun ini tertangkap tangan telah menyimpan satu paket ganja seberat 40, 34 gram bruto.
Ganja tersebut disimpan untuk dipakai sendiri. Pelaku ditangkap tim Buser Satnarkoba Polres Badung, Minggu (27/1) lalu sekitar pukul 13.30 di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku memakai ganja agar bisa tidur.
“Pelaku ini katanya susah tidur dan harus pakai ganja baru bisa tidur,” kata AKBP Yudith di Mapolres Badung, Senin (28/1) siang.
Dalam sebulan, setidaknya pelaku menghabiskan uang Rp 1 juta untuk membeli 1 paket ganja seberat 40,34 gram.
Sejumlah barang tersebut dibeli pelaku dari Padang, Sumatera Barat. Pembelian dilakukan lewat online.
“Ganja ini dibeli dari Padang dan dikirim lewat jasa paket kilat ke Bali,” tambah AKBP Yudith Satria Hananta.
Pelaku sendiri merupakan pemakai aktif. Dia diketahui telah memakai narkoba jenis ganja selama lima bulan terakhir.