29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:29 AM WIB

Terungkap! Sabu 944 Gram dan 5.428 Ekstasi Dipasok Dari Lapas Madiun

DENPASAR-Pascaditangkap dan dan ditahan, dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar lintas pulau, yakni Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali.

 

Bahkan atas penangkapan kedua pemuda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan.

 

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Senin (28/1) menjelaskan, dari hasil penyidikan dan interogasi sementara,

kedua tersangka mengaku jika asal usul barang haram yang dibawa tersangka Nur M Choirul dari Jawa Timur ke Bali, dan diserahkan kepada tersangka Nyoman Indranata, berupa 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto, itu merupakan milik salah seorang bandar besar berinisial GS.

 

Lebih lanjut, kata Sudjarwoko, dari catatan kepolisian, polisi menyebut jika GS bukan saja merupakan salah satu bandar besar jaringan internasional seperti Tiongkok dan Malaysia.

Melainkan, dari hasil rekam jejak yang dimiliki polisi, GS juga merupakan seorang narapidana (napi) atau warga binaan yang bermain dari dalam Lapas di Madiun, Jawa Timur.

 

” GS ini merupakan salah satu bandar jaringan internasional. Dia adalah DPO kami sejak lama,” kata AKBP Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolda Bali.

 

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nur mengaku jika untuk sekali pengiriman, ia mendapatkan upah dari GS sebesar Rp 10 juta.

 

Selaku orang suruhan GS, dari pengakuannya, tersangka Nur M Choirul selalu membawa barang-barang tersebut melalui jalur darat.

 

“Sesuai pengakuan tersangka Nur M Choirul ini sudah melakukan aksinya lebih dari sekali,”imbuhnya. 

 

Selanjutnya,  setiba di Bali, tersangka Nur akan menyerahkan barang narkoba tersebut kepada para pengedar yang ada, seperti salah satunya adalah tersangka Nyoman Indranata W.

 

“Antara tersangka Nur M Choirul dengan para pengedarnya akan berkomunikasi via telpon saat akan menyerahkan barang di suatu tempat,” tambah AKBP Sudjarwoko.

 

Atas aksi kejahatannya ini kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. 

DENPASAR-Pascaditangkap dan dan ditahan, dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar lintas pulau, yakni Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali.

 

Bahkan atas penangkapan kedua pemuda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan.

 

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Senin (28/1) menjelaskan, dari hasil penyidikan dan interogasi sementara,

kedua tersangka mengaku jika asal usul barang haram yang dibawa tersangka Nur M Choirul dari Jawa Timur ke Bali, dan diserahkan kepada tersangka Nyoman Indranata, berupa 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto, itu merupakan milik salah seorang bandar besar berinisial GS.

 

Lebih lanjut, kata Sudjarwoko, dari catatan kepolisian, polisi menyebut jika GS bukan saja merupakan salah satu bandar besar jaringan internasional seperti Tiongkok dan Malaysia.

Melainkan, dari hasil rekam jejak yang dimiliki polisi, GS juga merupakan seorang narapidana (napi) atau warga binaan yang bermain dari dalam Lapas di Madiun, Jawa Timur.

 

” GS ini merupakan salah satu bandar jaringan internasional. Dia adalah DPO kami sejak lama,” kata AKBP Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolda Bali.

 

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nur mengaku jika untuk sekali pengiriman, ia mendapatkan upah dari GS sebesar Rp 10 juta.

 

Selaku orang suruhan GS, dari pengakuannya, tersangka Nur M Choirul selalu membawa barang-barang tersebut melalui jalur darat.

 

“Sesuai pengakuan tersangka Nur M Choirul ini sudah melakukan aksinya lebih dari sekali,”imbuhnya. 

 

Selanjutnya,  setiba di Bali, tersangka Nur akan menyerahkan barang narkoba tersebut kepada para pengedar yang ada, seperti salah satunya adalah tersangka Nyoman Indranata W.

 

“Antara tersangka Nur M Choirul dengan para pengedarnya akan berkomunikasi via telpon saat akan menyerahkan barang di suatu tempat,” tambah AKBP Sudjarwoko.

 

Atas aksi kejahatannya ini kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/