31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:20 AM WIB

Korupsi Rp 130 Miliar di LPD Sangeh, Kejati Segera Umumkan Tersangka

MANGUPURA-Penyidikan dugaan korupsi LPD Sangeh, Badung, yang dilakukan Kejati Bali berlangsung secara maraton. Selain menggeledah kantor LPD Sangeh, jaksa penyidik juga memanggil para pengurus LPD Sangeh.

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengungkapkan, ada 21 orang saksi yang sudah dimintai keterangan jaksa penyidik. Ketua LPD Sangeh juga tak luput dari pemeriksaan. Penyidik juga telah meminta keterangan satu orang saksi ahli.

 

Dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, jaksa penyidik tampaknya sudah mengantongi nama calon tersangka. “Jika semua berjalan lancar, bulan ini (April) sudah ada penetapan tersangka dugaan korupsi LPD Sangeh,” ujar Luga diwawancarai kemarin (4/4).

 

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum penetapan tersangka, jaksa penyidik akan melakukan ekspose perkara di hadapan Kajati Bali. Luga memperkirakan ekspose paling lambat digelar dua pekan mendatang. Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka? “Tentu saja pihak yang paling bertanggungjawab,” tukas humas Kejati Bali itu.

 

Penyidik juga semakin yakin dengan barang bukti yang dimiliki. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang datang ke Kejati Bali secara sukarela untuk melapor dan memberikan bahan. Luga mengimbau nasabah lain LPD Sangeh untuk datang ke Kejati Bali dalam rangka memberikan data, sehingga bisa membantu penyidik.

 

“Tujuan kami mengusut kasus ini untuk memulihkan dana LPD. Kalau dana LPD pulih, maka uang nasabah juga bisa pulih,” tegasnya.

 

Ditanya latar belakang nasabah yang menyimpan uang di LPD Sangeh, Luga belum tahu detail. Namun, dari beberapa nasabah yang datang ke Kejati Bali mengaku bekerja sebagai swasta.

 

Yang menarik adalah nasabah LPD Sangeh banyak berasal dari luar Kabupaten Badung. Karena itu, barang bukti yang dalam pantauan radar penyidik juga terpencar di beberapa kabupaten/kota di Bali. Hal itu yang akhirnya membuat Kejati Bali mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung.

 

“Kalau tetap ditangani Kejari Badung akan ada birokrasi lintas wilayah. Makanya kami ambil karena Kejati Bali meliputi seluruh Provinsi Bali,” rincinya.

 

Ditanya kerugian Rp 130 miliar apakah sudah pasti, mantan Kasi Datun Merauke itu menyebut belum berani memastikan. Kepastian akan disampaikan setelah penetapan tersangka. “Kalaupun berkurang, kurangnya tidak akan banyak. Kalaupun lebih, lebihnya juga tidak banyak,” ucapnya diplomatis.

 

Sebelumnya, Jumat (24/3) lalu, sepuluh orang penyidik yang dipimpin langsung oleh asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo melakukan penggeledahan selama tujuh jam di LPD Sangeh. Penggeledahan mulai pukul 08.00 – 15.00.

 

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga boks. Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan. Dari pihak LPD ada Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan.

 

“Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit,” ungkap Luga.

 

Semua dokumen yang disita akan didalami oleh penyidik dan diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

MANGUPURA-Penyidikan dugaan korupsi LPD Sangeh, Badung, yang dilakukan Kejati Bali berlangsung secara maraton. Selain menggeledah kantor LPD Sangeh, jaksa penyidik juga memanggil para pengurus LPD Sangeh.

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengungkapkan, ada 21 orang saksi yang sudah dimintai keterangan jaksa penyidik. Ketua LPD Sangeh juga tak luput dari pemeriksaan. Penyidik juga telah meminta keterangan satu orang saksi ahli.

 

Dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, jaksa penyidik tampaknya sudah mengantongi nama calon tersangka. “Jika semua berjalan lancar, bulan ini (April) sudah ada penetapan tersangka dugaan korupsi LPD Sangeh,” ujar Luga diwawancarai kemarin (4/4).

 

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum penetapan tersangka, jaksa penyidik akan melakukan ekspose perkara di hadapan Kajati Bali. Luga memperkirakan ekspose paling lambat digelar dua pekan mendatang. Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka? “Tentu saja pihak yang paling bertanggungjawab,” tukas humas Kejati Bali itu.

 

Penyidik juga semakin yakin dengan barang bukti yang dimiliki. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang datang ke Kejati Bali secara sukarela untuk melapor dan memberikan bahan. Luga mengimbau nasabah lain LPD Sangeh untuk datang ke Kejati Bali dalam rangka memberikan data, sehingga bisa membantu penyidik.

 

“Tujuan kami mengusut kasus ini untuk memulihkan dana LPD. Kalau dana LPD pulih, maka uang nasabah juga bisa pulih,” tegasnya.

 

Ditanya latar belakang nasabah yang menyimpan uang di LPD Sangeh, Luga belum tahu detail. Namun, dari beberapa nasabah yang datang ke Kejati Bali mengaku bekerja sebagai swasta.

 

Yang menarik adalah nasabah LPD Sangeh banyak berasal dari luar Kabupaten Badung. Karena itu, barang bukti yang dalam pantauan radar penyidik juga terpencar di beberapa kabupaten/kota di Bali. Hal itu yang akhirnya membuat Kejati Bali mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung.

 

“Kalau tetap ditangani Kejari Badung akan ada birokrasi lintas wilayah. Makanya kami ambil karena Kejati Bali meliputi seluruh Provinsi Bali,” rincinya.

 

Ditanya kerugian Rp 130 miliar apakah sudah pasti, mantan Kasi Datun Merauke itu menyebut belum berani memastikan. Kepastian akan disampaikan setelah penetapan tersangka. “Kalaupun berkurang, kurangnya tidak akan banyak. Kalaupun lebih, lebihnya juga tidak banyak,” ucapnya diplomatis.

 

Sebelumnya, Jumat (24/3) lalu, sepuluh orang penyidik yang dipimpin langsung oleh asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo melakukan penggeledahan selama tujuh jam di LPD Sangeh. Penggeledahan mulai pukul 08.00 – 15.00.

 

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga boks. Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan. Dari pihak LPD ada Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan.

 

“Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit,” ungkap Luga.

 

Semua dokumen yang disita akan didalami oleh penyidik dan diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/