DENPASAR – Salah seorang oknum anggota ormas besar di Bali bernama Agus Edi Santika, 26, diamankan tim Buser Polres Badung karena terbukti mengedarkan narkoba.
Edi Santika diketahui bagian dari ormas lantaran di lengan kirinya terdapat tato ormas. Tersangka ditangkap Senin (21/1) lalu sekitar pukul 13.30 di kosannya di Jalan Tukad Balian Gang Citra, Banjar Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 36 paket sabu seberat 12,62 gram. Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan bahwa pelaku merupakan pengedar atau tukang tempel yang mendapatkan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Pekerjaan ini sudah dilakoni selama lima bulan terakhir. “Pelaku mengaku nekat mengambil kerjaan ini karena tuntutan ekonomi,” katanya.
Menurut AKBP Yudith Hananta, dalam melajukan aksinya, pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang ada di dalam salah satu Lapas di Bali.
“Pelaku biasanya melakukan aksi tempel di kawasan Renon, Teuku Umar dan beberapa tempat lain berdasar perintah seseorang di dalam lapas,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku Agus Edi Santika, Satresnarkoba Polres Badung juga mengamankan satu pengedar lain bernama Is Dhany Yusuf.
Pria 38 tahun ini ditangkap pada Rabu (16/1) sekitar pukul 23.30. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap di Jalan Nakula, depan pertokoan Jovie, Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat.
Dari tangannya polisi mengamankan18 paket sabu seberat 7 68 gram dan 25 butir ekstasi. “Pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap anggota saat
hendak melakukan transaksi. Anggota kami langsung membekuknya,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.
Untuk memberi efek jera kepada pengedar, kata AKBP Yudith Hananta, para pelaku akan dirantai baik di dalam maupun di luar sel tahanan.