29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:25 AM WIB

ABG Cantik Itu Didandani Seksi Lalu Disuruh Temani Tamu Minum Alkohol

DENPASAR – Polda Bali resmi menahan tiga pelaku perdagangan anak di Mapolda Bali. Ketiga pelaku masing-masing berinisial GP, pria 44 tahun; IY, perempuan berumur 22 tahun, dan PR, wanita berusia 28 tahun.

Mereka ditangkap karena mempekerjakan EN yang masih berusia 15 tahun di kafe remang-remang bernama Mahoni Kafe di Banjar dinas Bugbugan, Desa Dengan, Penebel, Tabanan. 

Awalnya, korban yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat itu dijanjikan untuk bekerja sebagai waiters di kafe dengan besaran gaji Rp 2 juta hingga Rp.4 juta.

Korban pun dibelikan tiket pesawat terbang dari Cianjur di Bali dan mulai bekerja di kafe pada tanggal 30 Desember 2019.

Namun setelah mulai bekerja, korban diberikan surat kontrak kerja yang memberatkan. Dimana intinya jika korban keluar dari pekerjaan sebelum 6 bulan masa kerja, maka dia harus membayar uang ke para pelaku senilian jutaan rupiah.

Korban juga diwajibkan mengganti uang transpor dari Cianjur ke Bali. Di dalam praktek kerjanya, korban juga ditipu.

Awalnya hanya dijanjikan bekerja sebagai waiters, di kafe tersebut korban malah didandani dengan baju seksi.

Kemudian dia disuruh menemani para tamu pria yang datang kafe sambil minum alkohol. Padahal, korban masih berusia 15 tahun dan baru tamat SMP.

“Korban ini diekspolitasi. Dia didandani pakaian seksi lalu disuruh menemani tamu minum alkohol,” terang Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno di Polda Bali, Selasa (28/1).

Korban juga disuruh bekerja mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 02.00 dinihari. “Jadi background pelaku ini mengeksploitasi para korban

untuk keuntungan ekonomi,” tambahnya. Sementara itu, dari penyelidikan, kafe tersebut juga ternyata belum memiliki ijin lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada 12 Januari 2020. Kakak ipar korban mencari korban ke kafe untuk mengajaknya pulang.

Namun, tersangka IY sebagai sebagai pengelola kafe malah meminta uang tebusan sebesar Rp.10 juta. Sehingga pada tanggal 15 Januari kakak ipar korban ini melapor ke Polda Bali.

Tidak bertele-tele, kepolisian Polda Bali langsung mendatangi lokasi kafe tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat kontrak kerja, uang tunai, nota penjualan bir hingga kondom.

DENPASAR – Polda Bali resmi menahan tiga pelaku perdagangan anak di Mapolda Bali. Ketiga pelaku masing-masing berinisial GP, pria 44 tahun; IY, perempuan berumur 22 tahun, dan PR, wanita berusia 28 tahun.

Mereka ditangkap karena mempekerjakan EN yang masih berusia 15 tahun di kafe remang-remang bernama Mahoni Kafe di Banjar dinas Bugbugan, Desa Dengan, Penebel, Tabanan. 

Awalnya, korban yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat itu dijanjikan untuk bekerja sebagai waiters di kafe dengan besaran gaji Rp 2 juta hingga Rp.4 juta.

Korban pun dibelikan tiket pesawat terbang dari Cianjur di Bali dan mulai bekerja di kafe pada tanggal 30 Desember 2019.

Namun setelah mulai bekerja, korban diberikan surat kontrak kerja yang memberatkan. Dimana intinya jika korban keluar dari pekerjaan sebelum 6 bulan masa kerja, maka dia harus membayar uang ke para pelaku senilian jutaan rupiah.

Korban juga diwajibkan mengganti uang transpor dari Cianjur ke Bali. Di dalam praktek kerjanya, korban juga ditipu.

Awalnya hanya dijanjikan bekerja sebagai waiters, di kafe tersebut korban malah didandani dengan baju seksi.

Kemudian dia disuruh menemani para tamu pria yang datang kafe sambil minum alkohol. Padahal, korban masih berusia 15 tahun dan baru tamat SMP.

“Korban ini diekspolitasi. Dia didandani pakaian seksi lalu disuruh menemani tamu minum alkohol,” terang Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno di Polda Bali, Selasa (28/1).

Korban juga disuruh bekerja mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 02.00 dinihari. “Jadi background pelaku ini mengeksploitasi para korban

untuk keuntungan ekonomi,” tambahnya. Sementara itu, dari penyelidikan, kafe tersebut juga ternyata belum memiliki ijin lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada 12 Januari 2020. Kakak ipar korban mencari korban ke kafe untuk mengajaknya pulang.

Namun, tersangka IY sebagai sebagai pengelola kafe malah meminta uang tebusan sebesar Rp.10 juta. Sehingga pada tanggal 15 Januari kakak ipar korban ini melapor ke Polda Bali.

Tidak bertele-tele, kepolisian Polda Bali langsung mendatangi lokasi kafe tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat kontrak kerja, uang tunai, nota penjualan bir hingga kondom.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/