28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:40 AM WIB

Ambil Tempelan Sabu, Dua Pria Asal Jembrana dan Denpasar Ditangkap

BANGLI– Dua penyalahguna narkoba, Gusti Kade asal Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dan Anom Wijaya asal Kecamatan Denpasar Timur, ditangkap.

 

Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

 

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menjelaskan pelaku Kade ditangkap di wilayah Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, pada hari Senin (17/2).

 

Pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa serbuk kristal dalam sebuah klip bening sabu seberat 0.22 gram. Juga ditemukan sebuah pipet kaca, sebuah Handphone dan satu unit sepeda motor.

 

Sedangkan pelaku Anom Wijaya ditangkap di Jalan Raya Merdeka, Banjar Gaga, pada hari Senin (24/2). Anom membawa barang bukti berupa sabu seberat 0.11 gram, sebuah pipet kaca, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.

 

“Kedua pelaku ditangkap saat mengambil paketan sabu dengan sistem tempel di wilayah Bangli,” ujarnya, Jumat (28/2).

 

Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Namun tetap masih kami dalami, sedangkan salah satu diantara pelaku tersebut sudah menggunakan sabu sejak 6 tahun yang lalu dan sekarang baru tertangkap,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik Rutan Polres Bangli.

“Kedua pelaku dikenakan 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, keduanya juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan terbanyak Rp 8 miliar,” tegasnya.

 

Keduanya juga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

BANGLI– Dua penyalahguna narkoba, Gusti Kade asal Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dan Anom Wijaya asal Kecamatan Denpasar Timur, ditangkap.

 

Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

 

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menjelaskan pelaku Kade ditangkap di wilayah Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, pada hari Senin (17/2).

 

Pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa serbuk kristal dalam sebuah klip bening sabu seberat 0.22 gram. Juga ditemukan sebuah pipet kaca, sebuah Handphone dan satu unit sepeda motor.

 

Sedangkan pelaku Anom Wijaya ditangkap di Jalan Raya Merdeka, Banjar Gaga, pada hari Senin (24/2). Anom membawa barang bukti berupa sabu seberat 0.11 gram, sebuah pipet kaca, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.

 

“Kedua pelaku ditangkap saat mengambil paketan sabu dengan sistem tempel di wilayah Bangli,” ujarnya, Jumat (28/2).

 

Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Namun tetap masih kami dalami, sedangkan salah satu diantara pelaku tersebut sudah menggunakan sabu sejak 6 tahun yang lalu dan sekarang baru tertangkap,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik Rutan Polres Bangli.

“Kedua pelaku dikenakan 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, keduanya juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan terbanyak Rp 8 miliar,” tegasnya.

 

Keduanya juga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/