34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:05 PM WIB

9 Pelaku Narkoba Dibekuk, 6 Residivis

GIANYAR- Sembilan tersangka narkoba ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Gianyar sepanjang Januari-Maret. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan residivis yang tidak kapok berurusan dengan narkoba. Polisi juga masih memburu seorang buronan.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan sembilan tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya. “Mereka yang ditangkap ada sebagai pengedar dan pengguna,” ujar Bayu Sutha.

 

Para tersangka ini memiliki jaringan di wilayah Denpasar. “Dari keseluruhan tersangka, total barang bukti berupa sabu-sabu yang masuk golongan I narkotika yang diamankan berjumlah 28, 82 gram netto,” jelasnya.

 

Satu tersangka ditangkap pada Januari, Ketut Adijaya Andika, 24, asal Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Lalu penangkapan pada Februari, di antaranya I Wayan Sugandi, 37, I Kadek Suardana, 50, warga Banjar Buluh, Desa Guwang; I Kadek Parwata, 34, Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat; I Wayan Mardana, 28, warga Dusun Sakti, Nusa Penida; I Komang Riawan, 41, warga, Bale Agung, Kecamatan Negara; dan Joko Suwandi, 34, Malang, Jawa Timur.

 

Penangkapan Maret, I Wayan Andika Putra, 28, Desa Sembung, Mengwi, Badung. Yang terakhir, Anak Agung Bagus Widnyana Adi Putra, 42, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.

Tersangka Widnyana Adi Putra, mengantongi barang bukti terbanyak. Yakni satu paket berjumlah 0,26 gram. Dan paket kedua berisi 51 paket dengan berat 15,54 gram.

 

Saat beraksi, tersangka Widnyana Adi sedang bersama pelaku Jero Ming. Namun saat penggeledahan, Jero Ming berhasil kabur. Jero Ming pun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasat Resnarkoba, AKP Jaya Winangun, menambahkan dari sembilan tersangka ini, kebanyakan residivis. Bahkan pelaku yang buron juga merupakan pemain lama. “Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari mereka. Cuma yang DPO itu melarikan diri,” jelasnya.

 

Pihaknya berusaha mengejar pelaku DPO yang diduga kabur sampai ke wilayah Jawa Timur. “Masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Lanjut Jaya Winangun, para residivis yang tidak kapok itu ada yang kembali menjalin hubungan dengan jaringan lama untuk bertransaksi narkoba. “Ada pula yang membangun jejaring baru,” ungkapnya. 

 

Winangun menambahkan, Kabupaten Gianyar juga dijadikan alternatif pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman. “Kami deteksi ada paket lewat jasa pengiriman. Hanya pinjam alamat saja di Gianyar, tapi itu sudah diungkap (ditangkap, red) daerah lain,” jelasnya. Dengan begitu, pihaknya akan terus mengawasi peredaran narkoba.

 

GIANYAR- Sembilan tersangka narkoba ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Gianyar sepanjang Januari-Maret. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan residivis yang tidak kapok berurusan dengan narkoba. Polisi juga masih memburu seorang buronan.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan sembilan tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya. “Mereka yang ditangkap ada sebagai pengedar dan pengguna,” ujar Bayu Sutha.

 

Para tersangka ini memiliki jaringan di wilayah Denpasar. “Dari keseluruhan tersangka, total barang bukti berupa sabu-sabu yang masuk golongan I narkotika yang diamankan berjumlah 28, 82 gram netto,” jelasnya.

 

Satu tersangka ditangkap pada Januari, Ketut Adijaya Andika, 24, asal Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Lalu penangkapan pada Februari, di antaranya I Wayan Sugandi, 37, I Kadek Suardana, 50, warga Banjar Buluh, Desa Guwang; I Kadek Parwata, 34, Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat; I Wayan Mardana, 28, warga Dusun Sakti, Nusa Penida; I Komang Riawan, 41, warga, Bale Agung, Kecamatan Negara; dan Joko Suwandi, 34, Malang, Jawa Timur.

 

Penangkapan Maret, I Wayan Andika Putra, 28, Desa Sembung, Mengwi, Badung. Yang terakhir, Anak Agung Bagus Widnyana Adi Putra, 42, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.

Tersangka Widnyana Adi Putra, mengantongi barang bukti terbanyak. Yakni satu paket berjumlah 0,26 gram. Dan paket kedua berisi 51 paket dengan berat 15,54 gram.

 

Saat beraksi, tersangka Widnyana Adi sedang bersama pelaku Jero Ming. Namun saat penggeledahan, Jero Ming berhasil kabur. Jero Ming pun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasat Resnarkoba, AKP Jaya Winangun, menambahkan dari sembilan tersangka ini, kebanyakan residivis. Bahkan pelaku yang buron juga merupakan pemain lama. “Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari mereka. Cuma yang DPO itu melarikan diri,” jelasnya.

 

Pihaknya berusaha mengejar pelaku DPO yang diduga kabur sampai ke wilayah Jawa Timur. “Masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Lanjut Jaya Winangun, para residivis yang tidak kapok itu ada yang kembali menjalin hubungan dengan jaringan lama untuk bertransaksi narkoba. “Ada pula yang membangun jejaring baru,” ungkapnya. 

 

Winangun menambahkan, Kabupaten Gianyar juga dijadikan alternatif pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman. “Kami deteksi ada paket lewat jasa pengiriman. Hanya pinjam alamat saja di Gianyar, tapi itu sudah diungkap (ditangkap, red) daerah lain,” jelasnya. Dengan begitu, pihaknya akan terus mengawasi peredaran narkoba.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/