26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 3:04 AM WIB

Komplotan Gendam Ditangkap, Polisi Amankan Uang Ratusan Juta

 

DENPASAR-Satreskrim Polresta Denpasar menangkap empat orang pelaku penipuan dengan modus gendam. Keempat pelaku bernama R Suryo Kirono Triatmojo, 58,asal Sleman; Bram Setiawan, 52, asal Jakarta; Tri Hariyono, 47, asal Malang; dan wanita bernama Melya Marwati, 35, asal Bekasi.

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan salah satu korban yang mengaku menjadi korban dan kehilangan uang puluhan juta rupiah. Kejadian itu bermula pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 Wita di pertokoan Udayana Jalan PB Sudirman Denpasar.

 

Saat itu korban hendak mengambil uang di bank BCA. Namun tidak jadi. Korban lalu pulang ke rumahnya. Saat hendak pulang ke rumahnya dia dicegat oleh salah seorang pelaku. Pelaku itu menawarkan penukaran uang dolar dengan rupiah dengan keuntungan dua kali lipat. 

 

“Tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu korban mau dan masuk ke dalam mobil para pelaku. Sedangkan sepeda motor korban di parkir di lokasi itu,” kata Kapolres, Senin (28/3/2022).

 

Karena tergiur keuntungan banyak dan di bawah pengaruh gendam, korban menuruti saja bujuk rayu para pelaku. Korban lalu diajak kembali ke rumahnya untuk mengambil sejumlah perhiasan emas bernilai ratusan juta. Selanjutnya korban diarahkan ke bank BCA untuk dikuras semua isi rekeningnya. Setelah isi rekening korban dikuras, pelaku lalu mengajak korban untuk ke supermarket Karya Sari untuk beli buah.

 

“Sesampainya di Karya Sari korban ditinggal dan pelaku kabur. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar,” tambahnya.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, komplotan pelaku diduga berada di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara. Dengan adanya informasi tersebut Team Resmob Polresta Denpasar, pada Kamis (24/3/2022) pukul 13.30 WITA menangkap pelaku di lokasi itu. 

 

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 279 juta hasil aksi para pelaku ini,”tambahnya. Dari interegoasi para pelaku beraksi dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai sopir, tukang gendam hingga berpura-pura sebagai pegawai bank.

 

DENPASAR-Satreskrim Polresta Denpasar menangkap empat orang pelaku penipuan dengan modus gendam. Keempat pelaku bernama R Suryo Kirono Triatmojo, 58,asal Sleman; Bram Setiawan, 52, asal Jakarta; Tri Hariyono, 47, asal Malang; dan wanita bernama Melya Marwati, 35, asal Bekasi.

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan salah satu korban yang mengaku menjadi korban dan kehilangan uang puluhan juta rupiah. Kejadian itu bermula pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 Wita di pertokoan Udayana Jalan PB Sudirman Denpasar.

 

Saat itu korban hendak mengambil uang di bank BCA. Namun tidak jadi. Korban lalu pulang ke rumahnya. Saat hendak pulang ke rumahnya dia dicegat oleh salah seorang pelaku. Pelaku itu menawarkan penukaran uang dolar dengan rupiah dengan keuntungan dua kali lipat. 

 

“Tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu korban mau dan masuk ke dalam mobil para pelaku. Sedangkan sepeda motor korban di parkir di lokasi itu,” kata Kapolres, Senin (28/3/2022).

 

Karena tergiur keuntungan banyak dan di bawah pengaruh gendam, korban menuruti saja bujuk rayu para pelaku. Korban lalu diajak kembali ke rumahnya untuk mengambil sejumlah perhiasan emas bernilai ratusan juta. Selanjutnya korban diarahkan ke bank BCA untuk dikuras semua isi rekeningnya. Setelah isi rekening korban dikuras, pelaku lalu mengajak korban untuk ke supermarket Karya Sari untuk beli buah.

 

“Sesampainya di Karya Sari korban ditinggal dan pelaku kabur. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar,” tambahnya.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, komplotan pelaku diduga berada di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara. Dengan adanya informasi tersebut Team Resmob Polresta Denpasar, pada Kamis (24/3/2022) pukul 13.30 WITA menangkap pelaku di lokasi itu. 

 

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 279 juta hasil aksi para pelaku ini,”tambahnya. Dari interegoasi para pelaku beraksi dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai sopir, tukang gendam hingga berpura-pura sebagai pegawai bank.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/