DENPASAR– Disc jockey (DJ) yang nyambi jualan narkoba, Agung Katoi, 26, diganjar hukuman 7,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai sabu-sabu dan ekstasi.
Hukuman 7,5 tahun penjara itu tidak langsung diterima Agung. Maklum, vonis yang dijatuhkan hakim hanya beda tipis dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Eka Suyantha menuntut Agung dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Itu artinya Agung hanya mendapat keringanan satu tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Agung terbukti secara sah dan meyakin melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih yang memimpin sidang.
Menanggapi putusan hakim, pria asal Jakarta itu menyatakan pikir-pikir. Tidak hanya Agung, JPU Heru Sofyan yang mewakili Eka Suyantha juga menyatakan hal serupa. “Kami juga pikir-pikir,” ujar Heru, Senin (28/3).
Hakim memberi waktu kedua pihak tujuh hari untuk pikir-pikir. Dengan demikian perkara ini belum inkrah.
JPU Eka dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Agung dalam kasus ini tidak sendirian. Dia diadili bersama terdakwa Pamor Satria dan Richardo Orlando Uneputty (sidang terpisah).
“Terdakwa Agung Kaoti mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Donay (buron). Agung mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” beber Eka.
Dijelaskan Eka, terdakwa Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening sabu. Terdakwa mengakui barang haram itu miliknya.
Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa. Polisi mengecek hand phone (HP) terdakwa dan menemukan pesan WhatsApp (WA) mengenai pembelian 30 butir ekstasi.
“Terdakwa mengakui ada temannya lagi bernama Pamor Satria, yang membeli ekstasi tersebut,” jelas Eka.
Tim dari Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan terhadap Pamor di Karaoke Lunox, Kuta. Namun, polisi tidak menemukan ekstasi. Pamor akhirnya mengakui telah membeli 30 butir ekstasi dari terdakwa Agung Katoi dan membayarnya Rp 15 juta, tapi ekstasi belum dikirimkan.
Pamor kemudian dibawa ke Polresta Denpasar. Tidak lama kemudian, pada HP terdakwa Agung masuk pesan yang menginformasikan alamat tempelan ekstasi. Polisi menggiring Agung ke Jalan Raya Mertanadi Gang Mila, Kecamatan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Sesampainya di tempat tersebut, ditemukan 30 butir ekstasi. Terdakwa Agung pun mengakui 30 butir tablet tersebut adalah milik saksi Pamor yang dibeli dari Agung Katio. Saat dilakukan penimbangan, sabu seberat 1,14 gram netto dan 30 butir ekstasi sebrat 11,79 gram netto.