33.5 C
Jakarta
8 November 2024, 13:11 PM WIB

Isap Sabu di Hotel, Pensiunan Tentara AL Inggris Terancam 12 Tahun

DENPASAR – Steve Gerald Bryn Saunders harusnya menikmati masa tuanya dengan tenang. Namun, pensiunan Angkatan Laut (AL) Inggris itu saat ini malah menjadi pesakitan. 

Pria 62 tahun itu diadili lantaran mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. Ia pun terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnya dalam sidang dari di PN Denpasar, kemarin.

Namun, selain Pasal 112,  JPU juga memasang pasal sebagai pecandu yakni Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman pasal ini empat tahun penjara. 

Dijelaskan JPU Lanang, pria kelahiran Inggris, 29 September 1958, itu diburu anggota Polresta Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang WNA

yang biasa dipanggil Steve sering menggunakan narkotika di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. 

“Saat itu petugas melihat terdakwa keluar dari kamar No 5206 dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap terdakwa,” beber JPU Lanang. 

Terdakwa ditangkap pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 20.00. Saat digeledah di kamar mandi hotel, di atas tabung air toilet ditemukan

satu gulung tisu warna putih di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening atau sabu.

Masih di dalam kamar itu, petugas juga menemukan barang bukti terkait berupa satu batang pipa kaca, dua batang pipa aluminium dan dua batang pipet warna putih.

Selain itu, petugas juga menyita handphone milik terdakwa yang diduga sebagai sarana untuk memesan sabu. 

“Ketika diinterogasi sempat tidak mengaku dengan mengatakan bahwa sabu dan barang bukti lainnya itu adalah milik orang,” beber JPU Kejari Denpasar itu. 

Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa barang tersebut adalah milik orang lain. Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut seberat 0,76 gram netto. Seusia mendengar isi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa menyatakan tidak keberatan.

Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pekan depan. 

DENPASAR – Steve Gerald Bryn Saunders harusnya menikmati masa tuanya dengan tenang. Namun, pensiunan Angkatan Laut (AL) Inggris itu saat ini malah menjadi pesakitan. 

Pria 62 tahun itu diadili lantaran mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. Ia pun terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnya dalam sidang dari di PN Denpasar, kemarin.

Namun, selain Pasal 112,  JPU juga memasang pasal sebagai pecandu yakni Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman pasal ini empat tahun penjara. 

Dijelaskan JPU Lanang, pria kelahiran Inggris, 29 September 1958, itu diburu anggota Polresta Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang WNA

yang biasa dipanggil Steve sering menggunakan narkotika di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. 

“Saat itu petugas melihat terdakwa keluar dari kamar No 5206 dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap terdakwa,” beber JPU Lanang. 

Terdakwa ditangkap pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 20.00. Saat digeledah di kamar mandi hotel, di atas tabung air toilet ditemukan

satu gulung tisu warna putih di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening atau sabu.

Masih di dalam kamar itu, petugas juga menemukan barang bukti terkait berupa satu batang pipa kaca, dua batang pipa aluminium dan dua batang pipet warna putih.

Selain itu, petugas juga menyita handphone milik terdakwa yang diduga sebagai sarana untuk memesan sabu. 

“Ketika diinterogasi sempat tidak mengaku dengan mengatakan bahwa sabu dan barang bukti lainnya itu adalah milik orang,” beber JPU Kejari Denpasar itu. 

Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa barang tersebut adalah milik orang lain. Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut seberat 0,76 gram netto. Seusia mendengar isi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa menyatakan tidak keberatan.

Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/