28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:33 AM WIB

CATAT! Pengedar Narkoba Saat Covid-19 Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Eka Budi Prasetya, 37, dari Polresta Denpasar.

Pelimpahan secara daring kemarin (8/6) itu sekaligus membuktikan bahwa peredaran narkoba tetap marak meski tengah ada pandemic Coronavirus Disease (Covid-19).

Tersangka Eka ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Mertasari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 13 Maret 2020. Tepat saat korona menyerang Indonesia.

Dari tangan pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, itu polisi mendapat barang bukti 101 paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi. 

“Tadi (kemarin, Red) sudah kami terima pelimpahan atas nama tersangka Eka Budi Prasetya,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

Eka Widanta menegaskan, karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, maka tersangka Budi dijerat pasal berlapis.

Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2); Pasal 115 ayat (1); atau Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup. 

“Kami juga sudah menunjuk jaksa untuk kasus ini. Secepatnya kami limpagkan ke pengadilan,” tandas Jaksa Eka Widanta.

Jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah Ni Ketut Hevy Yushantini dan Gusti Ayu Surya Yunita. Tersangka ditangkap di seputaran Jalan Mertasari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. 

Hasilnya, petugas menemukan 101 paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,95 gram. Selain sabu, juga ditemukan 15 butir pil ekstasi. 

DENPASAR – Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Eka Budi Prasetya, 37, dari Polresta Denpasar.

Pelimpahan secara daring kemarin (8/6) itu sekaligus membuktikan bahwa peredaran narkoba tetap marak meski tengah ada pandemic Coronavirus Disease (Covid-19).

Tersangka Eka ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Mertasari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 13 Maret 2020. Tepat saat korona menyerang Indonesia.

Dari tangan pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, itu polisi mendapat barang bukti 101 paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi. 

“Tadi (kemarin, Red) sudah kami terima pelimpahan atas nama tersangka Eka Budi Prasetya,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

Eka Widanta menegaskan, karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, maka tersangka Budi dijerat pasal berlapis.

Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2); Pasal 115 ayat (1); atau Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup. 

“Kami juga sudah menunjuk jaksa untuk kasus ini. Secepatnya kami limpagkan ke pengadilan,” tandas Jaksa Eka Widanta.

Jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah Ni Ketut Hevy Yushantini dan Gusti Ayu Surya Yunita. Tersangka ditangkap di seputaran Jalan Mertasari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. 

Hasilnya, petugas menemukan 101 paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,95 gram. Selain sabu, juga ditemukan 15 butir pil ekstasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/