33.5 C
Jakarta
19 April 2024, 15:10 PM WIB

Begini Kronologis Pasangan Muda Ini Seret Dukun Jadi TSK Versi Polisi

SEMARAPURA – Polsek Banjarangkan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembuangan bayi berjenis

kelamin perempuan di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (27/8) lalu.

Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Polsek Banjarangkan belum berakhir menyelidiki kasus ini.

Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan seseorang bernama Agung, asal Gianyar dalam kasus aborsi ini. Agung merupakan orang yang mengantar dua remaja itu ke sang dukun aborsi.

Wakapolres Klungkung Kompol Heri Supriawan diidampingi Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati, dalam jumpa persnya di Polsek Banjarangkan, mengungkapkan,

karena Dwigitari dan Ariasa merasa malu atas hasil hubungan gelap tersebut, akhirnya keduanya mencari informasi tempat pengguguran bayi.

Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus, mereka berangkat ke Rendang untuk menggugurkan bayi tersebut dengan imbalan yang diberikan sebesar Rp 2 juta.

“Dilakukan pengurutan namun belum adanya reaksi. Sehingga dilakukan pengurutan yang kedua pada tanggal 23 Agustus. Pada tanggal 24 Agustus mulai keluar darah.

Pada tanggal 25 Agustus selanjutnya keluar bayi tersebut di rumah si wanita dan kemudian pada tanggal 26 Agustus dibuang di saluran irigasi. Dan pada tanggal 27 Agustus ditemukan oleh seorang kepala dusun,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut Ni Kadek Dwigitari dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara I Wayan Alit Ariasa dijerat pasar 348 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara Ni Wayan Ada

dijerat dengan pasal 349 KUHP dengan ancaman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman kedua tersangka lainnya.

SEMARAPURA – Polsek Banjarangkan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembuangan bayi berjenis

kelamin perempuan di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (27/8) lalu.

Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Polsek Banjarangkan belum berakhir menyelidiki kasus ini.

Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan seseorang bernama Agung, asal Gianyar dalam kasus aborsi ini. Agung merupakan orang yang mengantar dua remaja itu ke sang dukun aborsi.

Wakapolres Klungkung Kompol Heri Supriawan diidampingi Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati, dalam jumpa persnya di Polsek Banjarangkan, mengungkapkan,

karena Dwigitari dan Ariasa merasa malu atas hasil hubungan gelap tersebut, akhirnya keduanya mencari informasi tempat pengguguran bayi.

Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus, mereka berangkat ke Rendang untuk menggugurkan bayi tersebut dengan imbalan yang diberikan sebesar Rp 2 juta.

“Dilakukan pengurutan namun belum adanya reaksi. Sehingga dilakukan pengurutan yang kedua pada tanggal 23 Agustus. Pada tanggal 24 Agustus mulai keluar darah.

Pada tanggal 25 Agustus selanjutnya keluar bayi tersebut di rumah si wanita dan kemudian pada tanggal 26 Agustus dibuang di saluran irigasi. Dan pada tanggal 27 Agustus ditemukan oleh seorang kepala dusun,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut Ni Kadek Dwigitari dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara I Wayan Alit Ariasa dijerat pasar 348 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara Ni Wayan Ada

dijerat dengan pasal 349 KUHP dengan ancaman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman kedua tersangka lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/